Jakarta: Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerangan yang dilakukan enam pengikut eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab kepada polisi. Pasalnya, keenam eks laskar FPI itu sudah meninggal.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
Argo menjelaskan penghentian penyidikan ini diatur dalam Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni, status tersangka dapat gugur setelah meninggal. Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara atas dugaan penyerangan polisi sudah tidak berlaku di mata hukum.
Selain itu, Argo menjelaskan penyidik Bareskrim Polri telah membuat laporan model A terkait dugaan unlawful killing oleh petugas. Ada tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor.
Argo mengatakan pembuatan laporan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo memerintahkan jajarannya untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ucap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca: Kabareskrim Jamin Penembakan Pengikut Rizieq Diusut Profesional
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq. Pertama, baku tembak antara polisi dengan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan. Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.
Jakarta: Bareskrim
Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerangan yang dilakukan enam pengikut eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI)
Muhammad Rizieq Shihab kepada polisi. Pasalnya, keenam eks laskar FPI itu sudah meninggal.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
Argo menjelaskan penghentian penyidikan ini diatur dalam Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni, status tersangka dapat gugur setelah meninggal. Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara atas dugaan penyerangan polisi sudah tidak berlaku di mata hukum.
Selain itu, Argo menjelaskan penyidik Bareskrim Polri telah membuat laporan model A terkait dugaan
unlawful killing oleh petugas. Ada tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor.
Argo mengatakan pembuatan laporan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo memerintahkan jajarannya untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ucap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca: Kabareskrim Jamin Penembakan Pengikut Rizieq Diusut Profesional
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq. Pertama, baku tembak antara polisi dengan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan
unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan. Guna membuktikan indikasi yang disebut
unlawfull killing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)