Ilustrasi Gedung KPK/MI/Susanto.
Ilustrasi Gedung KPK/MI/Susanto.

KPK Ajukan 600 Izin Sadap

Fachri Audhia Hafiez • 05 November 2020 16:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan izin penyadapan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kegiatan tersebut berkaitan dengan kerja Lembaga Antikorupsi.

"Sekitar 600 izin penyadapan telah diajukan kepada Dewan Pengawas KPK, berhubungan dengan tugas-tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTB) secara virtual, Kamis, 5 November 2020. 

Nawawi mengungkapkan pihaknya fokus melakukan pencegahan. Sesuai amanat Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Butir dalam aturan tersebut, lanjut Nawawi, menguatkan KPK melakukan pencegahan dalam setiap wilayah potensi korupsi. Tetapi bukan berarti penindakan dikesampingkan.

Baca: Beberapa Paslon Pilkada 2020 Dibidik KPK

"Kalau masih bisa dicegah kenapa ditangkapi? Tapi bukan berati tangkap ini menjadi haram bagi KPK, tidak demikian," ujar Nawawi.

Ia membantah KPK tidak lagi berani seperti dulu. Kinerja Lembaga Antirasuah sejatinya masih sama, yang membedakan hanya regulasinya.

"Dulu ketika KPK masih dengan rezim UU Nomor 30 Tahun 2002, tugas utama KPK itu pada poin yang pertama itu justru dicantumkan tugas penindakan. Tugas pencegahan itu ditaruh di poin kelima," ucap Nawawi.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>