Jakarta : Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata mengajukan permohonan dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat. Maaher tengah dirawat di RS Polri Kramat Jati karena mengidap sakit lambung.
"Kita usahakan ke penyidik agar bisa merujuk (Maaher) ke RS Ummi, Bogor," kata kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.
Djudju mempertimbangkan RS Ummi Bogor memiliki rekam medis Maaher. Maaher pun kerap dirawat di RS Ummi sebelum ditahan polisi.
Djuju mengatakan kliennya telah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati sejak Rabu, 20 Januari 2021. Maaher dibawa ke rumah sakit dari tahanan Bareskrim Polri.
"(Sakitnya) luka di lambung dalam dan mual-mual," ucap Djuju.
Baca: Maaher At-Thuwailibi Terancam Enam Tahun Penjara Akibat Ujaran Kebencian
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan kabar Maaher sakit. Rusdi menyebut Maaher menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sejak Rabu siang.
"Yang bersangkutan sedang sakit, dan dirawat di RS Polri Kramat Jati," ucap jenderal bintang satu itu.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Maaher terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Jakarta : Ustaz
Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata mengajukan permohonan dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat. Maaher tengah dirawat di RS Polri Kramat Jati karena mengidap sakit lambung.
"Kita usahakan ke penyidik agar bisa merujuk (Maaher) ke RS Ummi, Bogor," kata kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.
Djudju mempertimbangkan RS Ummi Bogor memiliki rekam medis
Maaher. Maaher pun kerap dirawat di RS Ummi sebelum ditahan polisi.
Djuju mengatakan kliennya telah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati sejak Rabu, 20 Januari 2021. Maaher dibawa ke rumah sakit dari tahanan Bareskrim Polri.
"(Sakitnya) luka di lambung dalam dan mual-mual," ucap Djuju.
Baca:
Maaher At-Thuwailibi Terancam Enam Tahun Penjara Akibat Ujaran Kebencian
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan kabar Maaher sakit. Rusdi menyebut Maaher menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sejak Rabu siang.
"Yang bersangkutan sedang sakit, dan dirawat di RS Polri Kramat Jati," ucap jenderal bintang satu itu.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Maaher terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)