Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Penerima Dana Kasus Winda Earl Segera Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana • 23 November 2020 17:28
Jakarta: Polisi segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah Maybank milik atlet e-Sport Winda Lunardi alias Winda Earl. Penerima aliran dana terancam jeratan hukum.
 
"Dalam waktu dekat direktorat tindak pidana ekonomi khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 23 November 2020.
 
Awi belum dapat memastikan waktu gelar perkara. Begitu juga sosok dan jumlah penerima aliran dana Winda Earl.

"Jadi saya belum bisa sampaikan saat ini berapa orang yang akan dijadikan tersangka, karena mendahului penyidikan," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Awi menyebut penyidik telah melacak aset Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, AT. Hasil pelacakan akan disampaikan dalam gelar perkara.
 
"Kita sama-sama tunggu bagaimana keputusan hasil penyidikannya terkait tracing (pelacakan) aset yang telah dilaksanakan penyidik," ungkap Awi.
 
Baca: Polisi Telah Periksa Kacab Maybank Cipulir Terkait Pembobolan Dana Nasabah
 
Kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, menyebut ada delapan penerima uang Winda Earl. Salah satunya, ayah Winda, Herman Lunardi.
 
"Di luar Herman Lunardi dan Winda, ada enam pihak lain. Antara lain memang saudara dari Kepala Cabang (Maybank Cipulir AT) yang terima uang," kata Hotman dalam konferensi pers Maybank, Senin, 9 November 2020.
 
AT ditetapkan sebagai tersangka pada 6 November 2020. Bisnis manajer Maybank itu menggasak uang Winda Earl mencapai Rp22 miliar dan menyerahkan ke temannya untuk investasi.
 
Polisi telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan. Tersangka AT dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
 
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan