Sidang vonis Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang vonis Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Prasetijo

Fachri Audhia Hafiez • 10 Maret 2021 14:08
Jakarta: Majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo dianggap tidak memenuhi kriteria JC.
 
"Majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara a quo. Sehingga, permohonan tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat dikabulkan," ujar anggota majelis hakim Joko Subagio di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Baca: Tak Banding, Prasetijo Terima Vonis 3,5 Tahun

Penolakan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta permohonan JC tak dikabulkan. Prasetijo dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai JC sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 tahun 2011 yang mengatur tata cara penetapan saksi pelaku yang bekerja sama.
 
Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
 
Hal yang memberatkan hukuman dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Polri. Dia juga tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
 
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga," ucap hakim.
 
Prasetijo terbukti menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra senilai US$100 ribu. Namun, dia hanya mengakui menerima US$20 ribu. Uang diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi.
 
Prasetijo dalam perkara ini berperan sebagai penghubung antara Tommy dengan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Suap diberikan agar nama Djoko Tjandra terkait red notice dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Prasetijo dianggap membiarkan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia, padahal seharusnya tersangka kasus hak tagih Bank Bali itu ditangkap Polri.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan