Terdakwa kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau (PLTU) Riau-1 Eni Maulani Saragih. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Terdakwa kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau (PLTU) Riau-1 Eni Maulani Saragih. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Golkar dalam Bayang-Bayang TPPU

Whisnu Mardiansyah • 07 April 2019 11:58
Jakarta: Satu per satu kader Partai Golkar diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik dalam operasi tangkap tangan (OTT) maupun keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus korupsi. Yang paling menyita perhatian, kadernya, Eni Maulani Saragih, terang-terangan mengakui uang hasil korupsinya mengalir ke partai berlambang beringin itu. 
 
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menjelaskan KPK paling mungkin menjerat Partai Golkar dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Pasalnya, sulit membuktikan keterlibatan langsung partai jika diterapkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor). 
 
"Uang hasil korupsi itu ke mana? ketika uang hasil korupsi ini masuk ke mana saja itu berarti ada kucuran uang (TPPU)," kata Yenti kepada Medcom.id, Sabtu 6 April 2019.

Menurut dia, kasus suap terkait PLTU Riau-1 yang melibatkan Eni adalah contoh yang bersangkutan tidak bisa menanggung beban sendirian dalam kasus ini. KPK bisa memperluas kasus ini dilihat dari aspek pencucian uangnya. 
 
"Kenapa seperti itu karena penanganan korupsi tidak boleh hanya berhenti pada pada waktu melakukan korupsi itu saja. Jadi ingin melihat uang itu ke mana dan ketika uang itu sudah mengalir maka muncullah tindak pidana baru TPPU," jelas Yanti. 
 
Meski kasus sudah naik ke persidangan dan Eni telah divonis enam tahun penjara, tidak menutup pintu kasus ini dikembangkan dari aspek pencucian uangnya. Jika memang ada keterlibatan Partai Golkar dalam kasus ini, sanksi bisa menjerat pengurusnya hingga pembubaran partai. 
 
Baca: Vonis Idrus Marham Diputuskan H-1 Pemilu
 
"Jadi, KPK harus selalu menyertakan segera pencucian uang, di pengadilan itu sudah terlambat. KPK belum membiasakan diri menggunakan TPPU," jelas Yanti. 
 
Golkar mulai terseret lantaran dana diduga hasil korupsi PLTU Riau-I mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2017 saat mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum. KPK membuka peluang menjerat Golkar sebagai tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
 
Politikus Golkar sekaligus tersangka kasus ini, Eni Maulani Saragih, belakangan mengungkap kalau ada perintah dari partai khususnya para elite Golkar agar mengawal proyek PLTU Riau-I. Eni menyebut kucuran dana suap PLTU Riau-I yang diterimanya dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), mengalir ke acara munaslub partainya pada 2017.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan