Jakarta: Tersangka dugaan penyebar hoaks Ratna Sarumpaet segera diadili. Kini, Ratna ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sambil menunggu persidangan.
"Tersangka RS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung mulai 31 Januari 2019 sampai dengan 19 Februari 2019," kata Mukri, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.
Mukri menerangkan, Ratna dijebloskan ke tahanan sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-23/O.1.14.3/Euh.2/1/2019 tanggal 31 Januari 2019.
"Mempertimbangkan syarat obyektif dan subyektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP, di antaranya tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," urainya.
Seperti diketahui, berkas perkara Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada Rabu, 30 Januari. Kemudian, pada Kamis, 31 Januari, Ratna dan barang bukti dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan," tandasnya.
Ratna Sarumpat disangkakan melanggar Kesatu: Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua: Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jakarta: Tersangka dugaan penyebar hoaks Ratna Sarumpaet segera diadili. Kini, Ratna ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sambil menunggu persidangan.
"Tersangka RS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung mulai 31 Januari 2019 sampai dengan 19 Februari 2019," kata Mukri, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.
Mukri menerangkan, Ratna dijebloskan ke tahanan sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-23/O.1.14.3/Euh.2/1/2019 tanggal 31 Januari 2019.
"Mempertimbangkan syarat obyektif dan subyektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP, di antaranya tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," urainya.
Seperti diketahui, berkas perkara Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada Rabu, 30 Januari. Kemudian, pada Kamis, 31 Januari, Ratna dan barang bukti dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan," tandasnya.
Ratna Sarumpat disangkakan melanggar Kesatu: Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua: Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)