Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi, Jawa Barat. Mereka bertiga diminta memberikan informasi terkait permintaan aliran dana dari para camat untuk Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) dari para Camat di Kota Bekasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.
Tiga saksi itu yakni Kadispenda Bekasi Aan Suhanda, Camat Cisarua Deni Humaedi Alkasembawa, dan PNS Engkos. Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke mereka. Namun, urunan dana itu diduga dibelikan aset oleh Rahmat Effendi.
"Diduga adanya pembelian aset dari penerimaan uang-uang tersebut," ujar Ali.
Baca: Bos Perusahaan Konstruksi Didakwa Menyuap Rahmat Effendi Rp30 Juta
Sebelumnya, KPK membuka peluang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga Antikorupsi tengah menelusuri aset Rahmat yang diduga dibeli dari hasil suap.
"Jika ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, yaitu dengan sengaja menyembunyikan, menyamarkan, ya, atas pihak lain, ya, tentu akan diterapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Ali menegaskan KPK sudah banyak menerapkan pasal pencucian uang kepada para tersangka korupsi. Penerapan pasal tersebut biasa dilakukan untuk pengembalian aset dari hasil korupsi tersangka.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami dugaan
suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi, Jawa Barat. Mereka bertiga diminta memberikan informasi terkait permintaan aliran dana dari para camat untuk
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) dari para Camat di Kota Bekasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.
Tiga saksi itu yakni Kadispenda Bekasi Aan Suhanda, Camat Cisarua Deni Humaedi Alkasembawa, dan PNS Engkos. Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke mereka. Namun, urunan dana itu diduga dibelikan aset oleh Rahmat Effendi.
"Diduga adanya pembelian aset dari penerimaan uang-uang tersebut," ujar Ali.
Baca:
Bos Perusahaan Konstruksi Didakwa Menyuap Rahmat Effendi Rp30 Juta
Sebelumnya, KPK membuka peluang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga Antikorupsi tengah menelusuri aset Rahmat yang diduga dibeli dari hasil suap.
"Jika ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, yaitu dengan sengaja menyembunyikan, menyamarkan, ya, atas pihak lain, ya, tentu akan diterapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Ali menegaskan KPK sudah banyak menerapkan pasal pencucian uang kepada para tersangka korupsi. Penerapan pasal tersebut biasa dilakukan untuk pengembalian aset dari hasil korupsi tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)