Jakarta: Bareskrim Polri membongkar deposit box milik tersangka investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), pada Jumat, 27 Mei 2022. Deposit box yang terletak di Bank BCA cabang utama Medan, Sumatra Utara (Sumut), itu dibongkar karena Indra mengaku kehilangan kunci.
"Alasannya, waktu itu saudara IK mencari kuncinya ya, ternyata kuncinya tidak ketemu dan kita lakukan pembongkaran ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Mei 2022.
Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendapat kuasa dari Indra sebelum membongkar deposit box tersebut. Pembongkaran pun disaksikan petugas Bank BCA.
Ramadhan belum dapat memastikan ada tidak upaya penyembunyian aset yang dilakukan Indra. Dalam deposit box itu ditemukan dua sertifikat tanah atas nama Indra Kenz dan adiknya Nathania Kesuma serta satu flashdisk.
Sementara itu, Kanit 5 Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan bukti yang ditemukan dalam deposit box itu bukan barang baru. Dokumen itu adalah sertifikat dari tanah yang telah disita.
"Isinya adalah dua sertifikat tanah yang terletak di Deli Serdang, Sumut, dan sertifikat tersebut atas nama Indra Kesuma dan Nathania Kesuma dan sudah dilakukan penyitaan dari tersangka Indra Kesuma di Mabes Polri," kata Karta.
Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan barang dalam kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz. Bukti yang disita itu ialah dokumen dan alat bukti elektronik, mobil mewah Tesla dan Ferarri, tiga unit rumah di Deli Serdang, Sumut.
Selanjutnya, Bareskrim Polri menyita sebidang tanah dan bangunan di Tangerang. Lalu, 12 jam tangan mewah, berikutnya uang tunai Rp1.645.262.000.
Baca: Buka Deposit Box Indra Kenz, Polisi Sita 2 Sertifikat Tanah
Seluruh barang bukti yang disita akan diserahkan ke pihak pengadilan. Agar mendapat putusan untuk dijadikan pengembalian kerugian para korban.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Jumat, 25 Februari 2022. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta:
Bareskrim Polri membongkar deposit
box milik tersangka
investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias
Indra Kenz (IK), pada Jumat, 27 Mei 2022. Deposit
box yang terletak di Bank BCA cabang utama Medan, Sumatra Utara (Sumut), itu dibongkar karena Indra mengaku kehilangan kunci.
"Alasannya, waktu itu saudara IK mencari kuncinya ya, ternyata kuncinya tidak ketemu dan kita lakukan pembongkaran ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Mei 2022.
Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendapat kuasa dari Indra sebelum membongkar deposit
box tersebut. Pembongkaran pun disaksikan petugas Bank BCA.
Ramadhan belum dapat memastikan ada tidak upaya penyembunyian aset yang dilakukan Indra. Dalam deposit
box itu ditemukan dua sertifikat tanah atas nama Indra Kenz dan adiknya Nathania Kesuma serta satu
flashdisk.
Sementara itu, Kanit 5 Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan bukti yang ditemukan dalam deposit
box itu bukan barang baru. Dokumen itu adalah sertifikat dari tanah yang telah disita.
"Isinya adalah dua sertifikat tanah yang terletak di Deli Serdang, Sumut, dan sertifikat tersebut atas nama Indra Kesuma dan Nathania Kesuma dan sudah dilakukan penyitaan dari tersangka Indra Kesuma di Mabes Polri," kata Karta.
Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan barang dalam kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz. Bukti yang disita itu ialah dokumen dan alat bukti elektronik, mobil mewah Tesla dan Ferarri, tiga unit rumah di Deli Serdang, Sumut.
Selanjutnya, Bareskrim Polri menyita sebidang tanah dan bangunan di Tangerang. Lalu, 12 jam tangan mewah, berikutnya uang tunai Rp1.645.262.000.
Baca:
Buka Deposit Box Indra Kenz, Polisi Sita 2 Sertifikat Tanah
Seluruh barang bukti yang disita akan diserahkan ke pihak pengadilan. Agar mendapat putusan untuk dijadikan pengembalian kerugian para korban.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Jumat, 25 Februari 2022. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)