Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait temuan kerangkeng manusia di rumahnya. Pemeriksaan berlangsung di Markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pukul 13.30 WIB.
"Proses ini merupakan bagian dari pendalaman atas peristiwa kerangkeng manusia dan merupakan hak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin untuk menyampaikan berbagai keterangan dari perspektifnya," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Februari 2022.
Anam mengatakan Komnas HAM ingin mengulik alasan Terbit mengurung manusia di rumahnya. Pemeriksaan ini juga merupakan hak jawab untuk Terbit dari tudingan perbudakan modern di kerangkeng tersebut.
Baca: Komnas HAM Menduga Ribuan Orang Pernah Masuk ke Kerangkeng Bupati Langkat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut kegiatan dugaan penyiksaan di kerangkeng manusia milik Terbit terstruktur. Penegak hukum dan masyarakat sekitar disebut tak memandang negatif kerangkeng manusia milik Terbit.
"Informasi yang kami peroleh dari ada pihak keluarga yang menyatakan bahwa mereka direkomendasikan oleh Kepolisian lokal situ yang orangnya waktu direhabilitasi di tempat TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam diskusi Crosscheck by Medcom.id dengan tema 'Mafia Kuat di Kerangkeng Langkat?', Minggu, 5 Februari 2022.
Edwin mengatakan hal tersebut bisa terjadi karena Terbit merupakan pejabat yang mempunyai kekuatan besar untuk mengatur kontrol sosial di wilayah kerjanya. Sehingga, masyarakat bakal menilai langkah Terbit mengurung manusia di kerangkeng merupakan tindakan benar.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) memeriksa
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait temuan
kerangkeng manusia di rumahnya. Pemeriksaan berlangsung di Markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pukul 13.30 WIB.
"Proses ini merupakan bagian dari pendalaman atas peristiwa kerangkeng manusia dan merupakan hak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin untuk menyampaikan berbagai keterangan dari perspektifnya," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Februari 2022.
Anam mengatakan Komnas HAM ingin mengulik alasan Terbit mengurung manusia di rumahnya. Pemeriksaan ini juga merupakan hak jawab untuk Terbit dari tudingan perbudakan modern di kerangkeng tersebut.
Baca:
Komnas HAM Menduga Ribuan Orang Pernah Masuk ke Kerangkeng Bupati Langkat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut kegiatan dugaan penyiksaan di kerangkeng manusia milik Terbit terstruktur. Penegak hukum dan masyarakat sekitar disebut tak memandang negatif kerangkeng manusia milik Terbit.
"Informasi yang kami peroleh dari ada pihak keluarga yang menyatakan bahwa mereka direkomendasikan oleh Kepolisian lokal situ yang orangnya waktu direhabilitasi di tempat TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam diskusi
Crosscheck by Medcom.id dengan tema 'Mafia Kuat di Kerangkeng Langkat?', Minggu, 5 Februari 2022.
Edwin mengatakan hal tersebut bisa terjadi karena Terbit merupakan pejabat yang mempunyai kekuatan besar untuk mengatur kontrol sosial di wilayah kerjanya. Sehingga, masyarakat bakal menilai langkah Terbit mengurung manusia di kerangkeng merupakan tindakan benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)