Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tujuan penerbitan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Hal ini guna meluruskan isu negatif di balik penerbitan beleid tersebut.
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Februari 2022.
Cahya mengatakan penyusunan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Cahya mengatakan Perkom tersebut sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan. Terlebih, dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Perkom ini juga mengatur bahwa dalam hal KPK butuh penguatan fungsi dan organisasi dapat meminta dan menerima penugasan dari ASN dan Polri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar dia.
Baca: KPK Selisik Dugaan Pemotongan Anggaran Kelurahan di Kota Bekasi
Perkom juga memperjelas pengadaan pegawai pada standar kompetensi yang menyesuaikan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Syarat-syarat untuk dapat menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom tetap mengadopsi Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.
"Sehingga, Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa pegawai komisi agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP tersebut," ucap Cahya.
Pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kriteria dipastikan tak bisa menjadi pegawai KPK. Cahya menegaskan beleid itu bukan dimaksudkan untuk mencegah mantan pegawai gabung ke KPK.
"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," kata Cahya.
Dia berharap alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi. Hal itu bisa dilakukan melalui tugas dan fungsinya di masing-masing unsur, seperti lembaga atau organisasi masyarakat.
"Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi," ujar Cahya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membeberkan tujuan penerbitan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian
KPK. Hal ini guna meluruskan isu negatif di balik penerbitan beleid tersebut.
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Februari 2022.
Cahya mengatakan penyusunan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Cahya mengatakan Perkom tersebut sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan. Terlebih, dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Perkom ini juga mengatur bahwa dalam hal KPK butuh penguatan fungsi dan organisasi dapat meminta dan menerima penugasan dari ASN dan Polri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar dia.
Baca:
KPK Selisik Dugaan Pemotongan Anggaran Kelurahan di Kota Bekasi
Perkom juga memperjelas pengadaan pegawai pada standar kompetensi yang menyesuaikan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Syarat-syarat untuk dapat menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom tetap mengadopsi Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.
"Sehingga, Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa pegawai komisi agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP tersebut," ucap Cahya.
Pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kriteria dipastikan tak bisa menjadi pegawai KPK. Cahya menegaskan beleid itu bukan dimaksudkan untuk mencegah mantan pegawai gabung ke KPK.
"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," kata Cahya.
Dia berharap alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi. Hal itu bisa dilakukan melalui tugas dan fungsinya di masing-masing unsur, seperti lembaga atau organisasi masyarakat.
"Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi," ujar Cahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)