Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa Akan Tanggapi Eksepsi Terdakwa Kasus Rekayasa Penghitungan Pajak

Fachri Audhia Hafiez • 08 Februari 2022 08:00
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menanggapi eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Alfred Simanjuntak. Alfred merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi rekayasa penghitungan pajak.
 
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang dihelat di ruang Wirjono Prodjodikoro 1, pukul 10.00 WIB.
 
"Agenda hari ini untuk tanggapan atas eksepsi," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Selasa, 8 Februari 2022.

Sebelumnya, Alfred meminta dilepaskan dari jeratan hukum. Dia menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas.
 
Baca: KPK Pelajari Vonis 2 Eks Pejabat Pajak
 
"Mohon yang mulia majelis hakim yang memeriksa perkara, mengadili, memerintahkan penuntut umum supaya melepaskan terdakwa Alfred Simanjuntak dari penahanan," kata penasihat hukum Alfred, Jonner Sipangkar, di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Februari 2022.
 
Alfred dan beserta pejabat Ditjen Pajak lainnya, Wawan Ridwan, didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
 
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
 
Sedangkan, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan