Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Besok, Bareskrim Periksa Korban Penipuan Aplikasi Binomo

Kautsar Widya Prabowo • 09 Februari 2022 19:35
Jakarta: Kuasa Hukum korban dugaan penipuan aplikasi Binomo, Finsensius Mendrofa, mengatakan kliennya akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, pada Rabu, 9 Februari 2022. Keterangan korban akan didalami dalam kapasitas sebagai saksi.
 
"Besok korban ke Bareskrim jam 11.00 WIB siang menghadap penyidik," ujar Finsensius saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Februari 2022.
 
Mendrofa menjelaskan dari delapan pelapor, yang akan terlebih dahulu diperiksa pada esok hari ialah Maru Nazara. Namun, ketujuh pelapor dipastikan juga akan hadir.

"Apabila penyidik mau memeriksa mereka (ketujuh pelapor), maka kita sudah siap. Supaya kasus ini cepat dan terbongkar semua kasus binomo ini," jelas dia.
 
Baca: Usut Dugaan Pidana, Sejumlah Influencer Aplikasi Binomo Bakal Diperiksa
 
Selain itu, pihaknya akan membawa sejumlah barang bukti dan saksi untuk memperkuat keterangan kliennya. Ia berharap kasus ini menemukan titik terang.
 
"Supaya semua terbongkar dan ditangkapi pelaku trading ilegal binomo ini," bebernya.
 
Sebelumnya, delapan orang yang mengaku korban melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading Binomo. Mereka mengeklaim merugi hingga Rp2,4 miliar.
 
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa, mengatakan pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut. Namun, dia tidak membeberkan sosok influencer atau affiliator yang dimaksud.
 
"Yang pasti lebih dari satu orang dan ada publik figur yang sedang viral," kata Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Februari 2022.
 
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Binomo diketahui menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan