Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) berinisial AHP. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
"Penyidik Jampidsus memeriksa satu saksi, yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Mei 2022.
Dia menerangkan pemeriksaan AHP untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, juga untuk melengkapi pemberkasan perkara.
Ketut mengungkap pada Kamis, 19 Mei 2022, jaksa penyidik memeriksa YB selaku Direktur Charoen Pokphand Indonesia Tbk sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi itu.
Baca: Kejagung Belum Endus Aliran Dana Korupsi CPO ke Parpol
Pertama, Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Terakhir, pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) berinisial AHP. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan
korupsi pemberian fasilitas ekspor
crude palm oil (
CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
"Penyidik Jampidsus memeriksa satu saksi, yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Mei 2022.
Dia menerangkan pemeriksaan AHP untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, juga untuk melengkapi pemberkasan perkara.
Ketut mengungkap pada Kamis, 19 Mei 2022, jaksa penyidik memeriksa YB selaku Direktur Charoen Pokphand Indonesia Tbk sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi itu.
Baca:
Kejagung Belum Endus Aliran Dana Korupsi CPO ke Parpol
Pertama, Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Terakhir, pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)