Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dakwaan Eks Petinggi Waskita Karya Diserahkan ke PN Jakpus

Candra Yuri Nuralam • 24 Mei 2022 07:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo. Dakwaan itu langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Jaksa KPK Masmudi, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Mei 2022.
 
Adi kini menjadi tahanan pengadilan. KPK tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari majelis hakim. Sidang perdana merupakan pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo juga terjerat dalam kasus ini. Dono sudah dijadikan tersangka sejak 2018.
 
Baca: KPK Tunggu Pelunasan Duit Rasuah Pembangunan Kampus IPDN dari 3 BUMN
 
Dono lebih dulu diadili ketimbang Adi. Kasus Dono dan Adi berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Adi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, Adi disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan