Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pesan elektronik atau chat mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, dengan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pesan itu berisi tentang permintaan bantuan Syahrial kepada Azis.
"Ya pernah (kirim pesan WhatsApp ke Azis)," kata Syahrial saat bersaksi untuk Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Desember 2021.
Syahrial mengirimkan pesan kepada Azis sekitar April 2021. Syahrial mengirimkan bukti foto surat panggilan untuk menjadi saksi di KPK terhadap seorang bernama Azizul Kholis.
Pemanggilan saksi itu juga berkaitan dengan perkara yang dihadapi Syahrial. Dia telah berstatus narapidana terkait kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Pada pesan itu Syahrial mengatakan "Izin bang ko bisa naik, naik lagi ya bang, ampun bang." Lalu, dibalas oleh Azis, "siapa itu ketua, udah dikomunikasikan dengan kawan kita?'.
"Pertama saya berharap (kepada) beliau (Azis). Karena beliau wakil ketua umum Golkar agar bisa dibantu Badan Advokasi Hukum dan HAM Golkar," terang Syahrial.
Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saat Syahrial diperiksa penyidik KPK untuk memperjelas bukti pesan tersebut. Berdasarkan BAP, Syahrial menyebut Azis mengetahui kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.
Baca: Lagi, Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah
Terkait balasan Azis soal "dikomunikasikan dengan kawan kita?", kata Syahrial dalam BAP, kawan yang dimaksud adalah eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Seluruh keterangan BAP dibenarkan Syahrial.
Isi chat Eks Wali Kota Tanjungbalai dengan terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan perkara Azis Syamsuddin. Medcom.id/Fachri
Azis didakwa menyuap Robin Pattuju Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengungkap pesan elektronik atau
chat mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, dengan mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin. Pesan itu berisi tentang permintaan bantuan Syahrial kepada Azis.
"Ya pernah (kirim pesan
WhatsApp ke Azis)," kata Syahrial saat bersaksi untuk Azis di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Desember 2021.
Syahrial mengirimkan pesan kepada Azis sekitar April 2021. Syahrial mengirimkan bukti foto surat panggilan untuk menjadi saksi di KPK terhadap seorang bernama Azizul Kholis.
Pemanggilan saksi itu juga berkaitan dengan perkara yang dihadapi Syahrial. Dia telah berstatus narapidana terkait kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Pada pesan itu Syahrial mengatakan "Izin bang ko bisa naik, naik lagi ya bang, ampun bang." Lalu, dibalas oleh Azis, "siapa itu ketua, udah dikomunikasikan dengan kawan kita?'.
"Pertama saya berharap (kepada) beliau (Azis). Karena beliau wakil ketua umum Golkar agar bisa dibantu Badan Advokasi Hukum dan HAM Golkar," terang Syahrial.
Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saat Syahrial diperiksa penyidik KPK untuk memperjelas bukti pesan tersebut. Berdasarkan BAP, Syahrial menyebut Azis mengetahui kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.
Baca:
Lagi, Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah
Terkait balasan Azis soal "dikomunikasikan dengan kawan kita?", kata Syahrial dalam BAP, kawan yang dimaksud adalah eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Seluruh keterangan BAP dibenarkan Syahrial.
Isi chat Eks Wali Kota Tanjungbalai dengan terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan perkara Azis Syamsuddin. Medcom.id/Fachri
Azis didakwa menyuap Robin Pattuju Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)