Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebanyak 11 saksi dipanggil KPK untuk mendalami kasus itu Senin, 4 April 2022.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 April 2022.
Sebelas saksi itu, yakni Sekwan DPRD Bekasi, Hanan; Kepala Dinas Bina Marga Bekasi, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan Bekasi, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Bekasi, Aan Suhanda; dan Kepala Satpol PP Bekasi, Abi Hurairoh.
Lalu, KPK memanggil Kabid Pelayanan Medik RSUD Bekasi, Rina Oktavia; Kadis Lingkungan Hidup Bekasi, Yayan Yuliana; Direktur Utara RSUD Bekasi, Kusnanto; Kepala Dinas Kesehatan Bekasi, Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan Bekasi, Dadang Ginanjar; dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bekasi, Karto.
Baca: Rahmat Effendi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Sebelas orang itu diharapkan menghadiri pemanggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk menelusuri aset Rahmat Effendi yang diduga disamarkan sebagai bentuk pencucian uang.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 April 2022.
Ali mengatakan pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU). Sebanyak 11 saksi dipanggil KPK untuk mendalami kasus itu Senin, 4 April 2022.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 April 2022.
Sebelas saksi itu, yakni Sekwan DPRD Bekasi, Hanan; Kepala Dinas Bina Marga Bekasi, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan Bekasi, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Bekasi, Aan Suhanda; dan Kepala Satpol PP Bekasi, Abi Hurairoh.
Lalu, KPK memanggil Kabid Pelayanan Medik RSUD Bekasi, Rina Oktavia; Kadis Lingkungan Hidup Bekasi, Yayan Yuliana; Direktur Utara RSUD Bekasi, Kusnanto; Kepala Dinas Kesehatan Bekasi, Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan Bekasi, Dadang Ginanjar; dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bekasi, Karto.
Baca:
Rahmat Effendi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Sebelas orang itu diharapkan menghadiri pemanggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk menelusuri aset
Rahmat Effendi yang diduga disamarkan sebagai bentuk pencucian uang.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 April 2022.
Ali mengatakan pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)