Jakarta: Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Telkomsel, Bambang Riadhy Oemar, mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 30 Maret 2022. Penyidik membutuhkan keterangannya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
"Tim penyidik akan memastikan kembali apakah surat panggilan telah diterima sesuai dengan alamat yang kami miliki dan selanjutnya segera diagendakan pemanggilan berikutnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Maret 2022.
Sejumlah saksi yang dipanggil KPK dalam kasus ini juga mangkir. Mereka ialah Direktur Utama PT Protelindo, Tommy Hardiansyah; Direktur PT Garton Mandiri Indonesia, Muchlis Nawa; dan Plt Bupati PPU, Hamdan.
Baca: Bongkar Suap Bupati PPU, KPK Panggil Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Telkomsel
Saksi lain yang mangkir ialah istri Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur, Risnah; Ibu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis, Mahdalia; dan Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Demokrat Balikpapan, Alam.
KPK bakal memanggil ulang mereka semua. Mereka diharapkan mengahadiri pemanggilan selanjutnya.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Pihak swasta Ahmad Zuhdi menjadi tersangka pemberi suap.
Sedangkan tersangka penerima suap ialah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT
Telkomsel, Bambang Riadhy Oemar, mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 30 Maret 2022. Penyidik membutuhkan keterangannya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di
Penajam Paser Utara (PPU).
"Tim penyidik akan memastikan kembali apakah surat panggilan telah diterima sesuai dengan alamat yang kami miliki dan selanjutnya segera diagendakan pemanggilan berikutnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Maret 2022.
Sejumlah saksi yang dipanggil KPK dalam kasus ini juga mangkir. Mereka ialah Direktur Utama PT Protelindo, Tommy Hardiansyah; Direktur PT Garton Mandiri Indonesia, Muchlis Nawa; dan Plt Bupati PPU, Hamdan.
Baca:
Bongkar Suap Bupati PPU, KPK Panggil Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Telkomsel
Saksi lain yang mangkir ialah istri Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur, Risnah; Ibu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis, Mahdalia; dan Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Demokrat Balikpapan, Alam.
KPK bakal memanggil ulang mereka semua. Mereka diharapkan mengahadiri pemanggilan selanjutnya.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di
Penajam Paser Utara. Pihak swasta Ahmad Zuhdi menjadi tersangka pemberi suap.
Sedangkan tersangka penerima suap ialah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)