Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkonfirmasi penyelewengan dana yang dilakukan pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Terlepas dari kasus ACT, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana meminta publik tak kapok berdonasi.
Ia hanya meminta publik berhati-hati dalam memilih lembaga donasi. “Tanpa bermaksud melarang ataupun membatasi sumbangan-sumbangan dari publik. Karena memang itulah yang harus kita lakukan, berbagi, saling empati dan segala macam,” ujar Ivan dalam tayangan Breaking News di Metro TV pada Rabu, 6 Juli 2022.
Masyarakat sudah selayaknya memahami risiko berdonasi ke lembaga yang tidak kredibel. Kerap kali publik tidak bisa mengetahui lembaga tempatnya berdonasi kredibel atau tidak. Bahkan, bisa saja publik tidak mengetahui ke mana dana tersebut disalurkan.
Saat ini, PPATK sudah menghentikan transaksi atas 60 rekening milik entitas ACT. Pemberhentian ini bersifat sementara sampai adanya hasil penyidikan lebih lanjut.
PPATK menemukan dana yang masuk dan keluar dari ACT berjumlah Rp1 triliun. Entitas tersebut merupakan beberapa kegiatan usaha yang dimiliki pendiri ACT. (Gabriella Carissa Maharani Prahyta)
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkonfirmasi penyelewengan dana yang dilakukan pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Terlepas dari kasus ACT, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana meminta publik tak kapok berdonasi.
Ia hanya meminta publik berhati-hati dalam memilih lembaga donasi. “Tanpa bermaksud melarang ataupun membatasi sumbangan-sumbangan dari publik. Karena memang itulah yang harus kita lakukan, berbagi, saling empati dan segala macam,” ujar Ivan dalam tayangan
Breaking News di
Metro TV pada Rabu, 6 Juli 2022.
Masyarakat sudah selayaknya memahami risiko berdonasi ke lembaga yang tidak kredibel. Kerap kali publik tidak bisa mengetahui lembaga tempatnya berdonasi kredibel atau tidak. Bahkan, bisa saja publik tidak mengetahui ke mana dana tersebut disalurkan.
Saat ini, PPATK sudah menghentikan transaksi atas 60 rekening milik entitas ACT. Pemberhentian ini bersifat sementara sampai adanya hasil penyidikan lebih lanjut.
PPATK menemukan dana yang masuk dan keluar dari ACT berjumlah Rp1 triliun. Entitas tersebut merupakan beberapa kegiatan usaha yang dimiliki pendiri ACT. (Gabriella Carissa Maharani Prahyta) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)