Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tak Punya Alat Menelusuri Pencucian Uang dalam NFT

Candra Yuri Nuralam • 26 Januari 2022 19:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal mengalami kesulitan dalam menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam non-fungible token (NFT). KPK belum mempunyai alat untuk menelusuri TPPU dalam NFT.
 
"Sekarang kita belum (mempunyai alatnya)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Januari 2022.
 
Lili mengatakan potensi TPPU dalam NFT sangat mungkin dilakukan oleh pejabat. KPK bakal mengkaji kemungkinan pola pencucian uang dalam NFT agar tidak disalahgunakan pejabat.

"Nah jadi ke depannya ini nanti kan program di 2022 tentu kita juga melakukan tindakan untuk melakukan pemantauan ke arah sana," ujar Lili.
 
Baca: KPK Bakal Telusuri Upaya Pencucian Uang di NFT
 
Sebelumnya, KPK  berupaya menelusuri upaya pencucian uang melalui NFT. Teknologi yang tengah viral itu disebut rawan pencucian uang.
 
"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan," kata Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
 
Lili mengatakan penelusuran dimungkinkan dengan memanfaatkan teknologi yang digunakan NFT. Teknologi tersebut yakni buku besar digital atau blockchain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan