Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pihak-pihak yang berusaha merintangi penyidik saat mencari barang bukti kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. KPK mengultimatum pihak-pihak yang mencoba merintangi menghentikan upayanya.
"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Januari 2022.
Ali enggan memerinci pihak yang mencoba menghalangi pencarian bukti. Dia menegaskan KPK tidak segan memproses hukum pihak-pihak itu.
KPK tengah mengebut pemberkasan perkara kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Sejumlah saksi segera dipanggil.
"Kami mengimbau para pihak yang nanti akan diperiksa sebagai saksi agar kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur dihadapan tim penyidik," tutur Ali.
KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca: Bupati Langkat Patok Fee 15-16,5% untuk Pengerjaan Proyek
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengungkapkan ada pihak-pihak yang berusaha merintangi penyidik saat mencari barang bukti
kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. KPK mengultimatum pihak-pihak yang mencoba merintangi menghentikan upayanya.
"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Januari 2022.
Ali enggan memerinci pihak yang mencoba menghalangi pencarian bukti. Dia menegaskan KPK tidak segan memproses hukum pihak-pihak itu.
KPK tengah mengebut pemberkasan perkara kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Sejumlah saksi segera dipanggil.
"Kami mengimbau para pihak yang nanti akan diperiksa sebagai saksi agar kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur dihadapan tim penyidik," tutur Ali.
KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca:
Bupati Langkat Patok Fee 15-16,5% untuk Pengerjaan Proyek
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)