Jakarta: Hakim Agung Sunarto diminta menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming. Tidak ada alasan apa pun yang kuat untuk mengubah putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
“Hakim punya kebebasan untuk memutuskan apapun sesuai dengan keyakinannya. Jadi memang (calon Ketua MA Hakim Sunarto) sebaiknya menolak PK Mardani H Maming karena tidak ada alasan apapun untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.
Abdul Fickar mengatakan penting bagi Hakim Sunarto sebagai calon Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk tidak mempunyai cacat secara sosial maupun hukum. Sehingga, kata Abdul Fickar, Hakim Sunarto perlu menolak secara tegas PK Mardani H Maming.
“Karena itu sepanjang seseorang Hakim Agung tidak punya cacat, cacat secara sosial maupun cacat secara hukum, dia punya kans punya potensi untuk dipilih oleh para hakim agung yang lain,” beber dia.
Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menegaskan keputusan hakim di tingkat pengadilan pertama, banding, hingga kasasi terkait perkara Mardani Maming telah berkekuatan hukum tetap. Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi.
“Sekali lagi hakim yang menentukan. Dan pekerjaan penyidik yang disajikan oleh jaksa di pengadilan, mulai dari tingkat pertama yaitu di PN pusat, banding dan kasasi hingga berkekuatan hukum tetap,” jelas Yudi.
Hakim Harus Independen
Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat menggeruduk Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Dia mendesak pencalonan Hakim Agung Sunarto sebagai calon Ketua Mahkamah Agung (MA) dapat ditolak jika meloloskan PK Mardani Maming.
Koordinator Lapangan Gerap Amri menegaskan MA wajib independen dalam memutuskan PK yang diajukan Mardani Maming. "Dalam prosesnya hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen untuk mengambil keputusan," ujar dia.
Amri menegaskan posisi Mardani Maming sudah tiga kalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi. Menurut Amri, dengan kondisi itu sudah sepatutnya PK Mardani H Maming dapat dihentikan.
Sementara itu, Ketua Umum Laskar Merah Putih H Ade Erfil Manurung mendesak Hakim Sunarto dapat berani menolak PK Mardani Maming. “Mendesak Majelis Hakim PK (calon Ketua MA Sunarto) untuk menolak PK Mardani H Maming,” kata Ketua Umum Laskar Merah Putih H Ade Erfil Manurung.
Ade mengatakan MA dapat menguatkan putusan kasasi dari terpidana Mardani Maming. Dalam putusan kasasi, MA menolaknya dan menghukum Mardani Maming harus membayar uang pengganti Rp110,6 miliar subsider 4 tahun penjara.
“Menguatkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Mardani H Maming,” ujar dia.
Jakarta: Hakim Agung Sunarto diminta menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP
Mardani H Maming. Tidak ada alasan apa pun yang kuat untuk mengubah putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
“Hakim punya kebebasan untuk memutuskan apapun sesuai dengan keyakinannya. Jadi memang (calon Ketua MA Hakim Sunarto) sebaiknya menolak PK Mardani H Maming karena tidak ada alasan apapun untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.
Abdul Fickar mengatakan penting bagi Hakim Sunarto sebagai calon Ketua
Mahkamah Agung (MA) untuk tidak mempunyai cacat secara sosial maupun hukum. Sehingga, kata Abdul Fickar, Hakim Sunarto perlu menolak secara tegas PK Mardani H Maming.
“Karena itu sepanjang seseorang Hakim Agung tidak punya cacat, cacat secara sosial maupun cacat secara hukum, dia punya kans punya potensi untuk dipilih oleh para hakim agung yang lain,” beber dia.
Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menegaskan keputusan hakim di tingkat pengadilan pertama, banding, hingga kasasi terkait perkara Mardani Maming telah berkekuatan hukum tetap. Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi.
“Sekali lagi hakim yang menentukan. Dan pekerjaan penyidik yang disajikan oleh jaksa di pengadilan, mulai dari tingkat pertama yaitu di PN pusat, banding dan kasasi hingga berkekuatan hukum tetap,” jelas Yudi.
Hakim Harus Independen
Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat menggeruduk Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Dia mendesak pencalonan Hakim Agung Sunarto sebagai calon Ketua Mahkamah Agung (MA) dapat ditolak jika meloloskan PK Mardani Maming.
Koordinator Lapangan Gerap Amri menegaskan MA wajib independen dalam memutuskan PK yang diajukan Mardani Maming. "Dalam prosesnya hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen untuk mengambil keputusan," ujar dia.
Amri menegaskan posisi Mardani Maming sudah tiga kalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi. Menurut Amri, dengan kondisi itu sudah sepatutnya PK Mardani H Maming dapat dihentikan.
Sementara itu, Ketua Umum Laskar Merah Putih H Ade Erfil Manurung mendesak Hakim Sunarto dapat berani menolak PK Mardani Maming. “Mendesak Majelis Hakim PK (calon Ketua MA Sunarto) untuk menolak PK Mardani H Maming,” kata Ketua Umum Laskar Merah Putih H Ade Erfil Manurung.
Ade mengatakan MA dapat menguatkan putusan kasasi dari terpidana Mardani Maming. Dalam putusan kasasi, MA menolaknya dan menghukum Mardani Maming harus membayar uang pengganti Rp110,6 miliar subsider 4 tahun penjara.
“Menguatkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Mardani H Maming,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)