Jakarta: Kuasa Hukum selebgram Thata Anma alias Ayu Thalia meyakini polisi objektif mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya. Ayu melaporkan dugaan penganiayaan oleh Nicholas Sean Purnama, putra Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Sebenarnya klien kami memohon adanya perlindungan hukum, dari khususnya kepolisian negara Republik Indonesia sebab semua memahami terlapor adalah seorang anak dari tokoh politik Indonesia," kata Kuasa Hukum Ayu Thalia, Rudi Kabunang di Kompleks Grand Wijaya Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu, 1 September 2021.
Rudi menjelaskan kliennya telah membuat laporan ke Polsek Penjaringan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor Nicholas Sean Purnama. Ayu diduga telah didorong atau ditarik dari mobil hingga terjatuh. Hal ini mengakibatkan Ayu mengalami luka di kaki dan tangan.
"Dengan bukti adanya visum yang sudah diserahkan ke pihak penyidik," kata Rudi.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Nicholas Sean dan Ayu Tidak Miliki Hubungan Spesial
Sementara itu, Ayu Thalia mengatakan semua warga negara berhak mendapat keadilan. Ia berharap polisi tidak memandang latar belakang pihak yang dilaporkan dalam mengusut kasus dugaan penganiayaan itu.
Wanita berparas cantik ini membantah hendak panjat sosial (pansos) atau ingin terkenal dengan melaporkan Nicholas Sean Purnama.
"Saya sama sekali tidak ada pansos, saya sendiri dirugikan secara fisik jadi saya gak bisa bekerja. Saya mohon seadil-adilnya ke pihak berwajib," ujar Ayu.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Kuasa Hukum selebgram Thata Anma alias Ayu Thalia meyakini polisi objektif mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya. Ayu melaporkan dugaan
penganiayaan oleh Nicholas Sean Purnama, putra Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Sebenarnya klien kami memohon adanya perlindungan hukum, dari khususnya kepolisian negara Republik Indonesia sebab semua memahami terlapor adalah seorang anak dari tokoh politik Indonesia," kata Kuasa Hukum Ayu Thalia, Rudi Kabunang di Kompleks Grand Wijaya Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu, 1 September 2021.
Rudi menjelaskan kliennya telah membuat laporan ke Polsek Penjaringan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor Nicholas Sean Purnama. Ayu diduga telah didorong atau ditarik dari mobil hingga terjatuh. Hal ini mengakibatkan Ayu mengalami luka di kaki dan tangan.
"Dengan bukti adanya visum yang sudah diserahkan ke pihak penyidik," kata Rudi.
Baca:
Kuasa Hukum Sebut Nicholas Sean dan Ayu Tidak Miliki Hubungan Spesial
Sementara itu, Ayu Thalia mengatakan semua warga negara berhak mendapat keadilan. Ia berharap polisi tidak memandang latar belakang pihak yang dilaporkan dalam mengusut kasus dugaan penganiayaan itu.
Wanita berparas cantik ini membantah hendak panjat sosial (pansos) atau ingin terkenal dengan melaporkan Nicholas Sean Purnama.
"Saya sama sekali tidak ada pansos, saya sendiri dirugikan secara fisik jadi saya gak bisa bekerja. Saya mohon seadil-adilnya ke pihak berwajib," ujar Ayu.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)