Jakarta: Warga Jakarta Barat (Jakbar), AT alias Ajat, 32, dan HA alias AA, 28, ditangkap polisi. Keduanya diringkus akibat mencuri sepeda motor di Gang Gerindo V RT 08/04 Duri Selatan, Tambora, Jakbar, pada Jumat, 10 September 2021.
"Korban Hery Lesmana kehilangan satu unit kendaraan jenis Honda Beat," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Senin, 13 September 2021.
Menurut dia, kejadian bermula saat kedua pelaku bertemu di warung kopi sekitar Jamblang I Jakbar, pukul 23.30 WIB, Kamis, 9 September 2021. AT mengajak HA membeli bensin di sekitar Gajah Mada, Jakbar.
Setelah itu, keduanya kembali ke warung kopi. Pada pukul 03.00 WIB, Jumat, 10 September 2021, timbul niat mencuri pada AT lantaran suasana sepi.
Baca: Menegangkan! Detik-detik Polisi Ringkus Pelaku Sindikat Pencurian Pecah Kaca di Serang
"(AT) memberanikan diri masuk ke gang dan masuk ke dalam rumah Hery Lesmana melalui jendela depan yang dalam posisi terbuka," ungkap Faruk.
Saat berada di dalam rumah korban, pelaku melihat kunci sepeda motor di atas lemari es dan mengambilnya. Kemudian, AT keluar lagi lewat jendela.
AT memberitahu HA bila berhasil mengambil kunci sepeda motor korban. Kemudian, keduanya bergegas ke lokasi parkir sepeda motor di sekitar gang dekat rumah korban.
AT mendorong sepeda motor menemui HA di warung kopi semula. HA lalu mengendarai sepeda motornya, sedangkan AT membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke wilayah Angke, Jakarta Utara.
"Sepeda motor itu digadai kepada seorang yang dikenal sebesar Rp500 ribu," ucap Faruk.
Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambora. Pelaku ditangkap setelah penyelidikan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Jakarta: Warga Jakarta Barat (
Jakbar), AT alias Ajat, 32, dan HA alias AA, 28, ditangkap polisi. Keduanya diringkus akibat
mencuri sepeda motor di Gang Gerindo V RT 08/04 Duri Selatan, Tambora, Jakbar, pada Jumat, 10 September 2021.
"Korban Hery Lesmana kehilangan satu unit kendaraan jenis Honda Beat," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Senin, 13 September 2021.
Menurut dia, kejadian bermula saat kedua pelaku bertemu di warung kopi sekitar Jamblang I Jakbar, pukul 23.30 WIB, Kamis, 9 September 2021. AT mengajak HA membeli bensin di sekitar Gajah Mada, Jakbar.
Setelah itu, keduanya kembali ke warung kopi. Pada pukul 03.00 WIB, Jumat, 10 September 2021, timbul niat mencuri pada AT lantaran suasana sepi.
Baca:
Menegangkan! Detik-detik Polisi Ringkus Pelaku Sindikat Pencurian Pecah Kaca di Serang
"(AT) memberanikan diri masuk ke gang dan masuk ke dalam rumah Hery Lesmana melalui jendela depan yang dalam posisi terbuka," ungkap Faruk.
Saat berada di dalam rumah korban, pelaku melihat kunci sepeda motor di atas lemari es dan mengambilnya. Kemudian, AT keluar lagi lewat jendela.
AT memberitahu HA bila berhasil mengambil kunci sepeda motor korban. Kemudian, keduanya bergegas ke lokasi parkir sepeda motor di sekitar gang dekat rumah korban.
AT mendorong sepeda motor menemui HA di warung kopi semula. HA lalu mengendarai sepeda motornya, sedangkan AT membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke wilayah Angke, Jakarta Utara.
"Sepeda motor itu digadai kepada seorang yang dikenal sebesar Rp500 ribu," ucap Faruk.
Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambora. Pelaku ditangkap setelah penyelidikan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)