Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima 266 laporan terkait dugaan rasuah di Papua. Namun, tidak semua laporan bisa ditangani KPK.
"Kami menilai ada potensi korupsi di dalamnya yang tidak harus selalu ditangani KPK, karena keterbatasan kewenangan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 November 2021.
Alex meminta inspektorat daerah membantu. Sebagian laporan masyarakat itu bakal dilemparkan ke inspektorat daerah untuk dianalisis.
"Laporan pengaduan masyarakat tersebut bisa juga kami limpahkan ke inspektorat untuk diproses," ujar Alex.
Inspektorat daerah diharapkan tidak memihak. Inspektorat daerah diminta tegas menindak pejabat yang membandel jika ada terbukti korupsi.
"Jadi, jika ada kepala daerah yang bermasalah hukum terkait korupsi, inspektorat ikut bertanggung jawab, karena artinya inspektorat membiarkan kepala daerahnya terjerat korupsi," tutur Alex.
Baca: KPK: Kita Masih Terpuruk karena Korupsi
Inspektorat daerah juga disarankan segera meminta bantuan penegak hukum jika keteteran menangani aduan. KPK menjamin akan memberikan bantuan jika dibutuhkan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan