19 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Antara • 05 Agustus 2021 06:00
Jakarta: Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebanyak 19 narapidana yang dipindahkan, yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, dan FY. Kemudian, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG.
Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung. Beberapa di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala.
Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang. Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.
Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan covid-19. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.
Baca: Terdakwa Kepemilikan Sabu 48 Kg di Aceh Dituntut Hukuman Mati
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, mengatakan pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan. Nusakambangan lapan dengan kategori super maximum security.
"Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke lapas super maximum security Nusakambangan. Begitu pula dengan petugas yang mencoba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Farid dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan serta menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim terkait pemindahan tersebut. Pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju.
Tiga kunci itu ialah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Jakarta: Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebanyak 19 narapidana yang dipindahkan, yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, dan FY. Kemudian, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG.
Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung. Beberapa di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala.
Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang. Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.
Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan covid-19. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.
Baca:
Terdakwa Kepemilikan Sabu 48 Kg di Aceh Dituntut Hukuman Mati
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, mengatakan pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan. Nusakambangan lapan dengan kategori super maximum security.
"Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke lapas super maximum security Nusakambangan. Begitu pula dengan petugas yang mencoba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Farid dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan serta menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim terkait pemindahan tersebut. Pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju.
Tiga kunci itu ialah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)