Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx. Foto: MI/Fikri Yusuf
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx. Foto: MI/Fikri Yusuf

Berkas Kasus Jerinx Dilimpahkan ke JPU

Hilda Julaika • 05 November 2021 00:20
Jakarta: Polisi telah melimpahkan berkas kasus pengancaman lewat media elektronik oleh musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman Is Dead (SID) kepada jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara tengah ditelaah kejaksaan.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengaku awalnya JPU mengembalikan berkas perkara Jerinx atau P19. Jaksa meminta polisi melengkapi berkas perkara itu agar layak dibawa ke pengadilan.
 
"Dua hari lalu sudah kita kembalikan kita sudah menjawab apa yang menjadi kekurangan dari jaksa dan JPU untuk dikembalikan lagi ke sana," kata Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, 4 November 2021.

Baca: Adam Deni Klaim Ditawari Miliaran Rupiah Cabut Laporan Terhadap Jerinx
 
Menurut dia, berkas perkara masih diteliti Korps Adhyaksa. Polisi berharap JPU mau menerima pelimpahan berkas itu.
 
"Mudah-mudahan sudah lengkap apakah P21 atau tidak," jelas dia.
 
Sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni melapor ke polisi pada Sabtu, 10 Juli 2021. Dia mengaku diancam Jerinx. 
 
Jerinx awalnya menuduh sejumlah artis di-endorse untuk mengumumkan positif covid-19. Adam mempertanyakan data artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx via komentar Instagram.
 
Tiba-tiba, akun Instagram Jerinx hilang. Dia mengancam Adam Deni karena dituduh menghilangkan akun Instagram-nya. Setelah dilaporkan, Jerinx kemudian menjadi tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan