Jakarta: Ratusan tabung berbagai ukuran dan regulator oksigen disita Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus). Benda ini menjadi barang bukti kasus permainan harga tabung di atas harga normal yang telah ditentukan pemerintah.
Wakapolres Metro Jakpus, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Setyo Koes Heriyanto, memerinci barang bukti yang disita meliputi 166 tabung oksigen dengan berbagai ukuran mulai dari satu meter kubik, 1,5 meter kubik, dan dua meter kubik. Selain itu, ada 126 regulator oksigen.
"Tersangka diduga merupakan distributor sekaligus importir dari tabung maupun barang yang diamankan. Nanti akan dilakukan pendalaman," ucap Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis, 15 Juli 2021.
Menurut dia, dua tersangka yang ditangkap berinisial RDP dan WA. Polisi sudah menyegel tempat kejadian perkara (TKP) di Mangga Dua, Jakarta Pusat. Kedua tersangka diduga menjual tabung oksigen dan regulator dengan harga dua kali lipat dari harga normal.
Baca: Pimpinan MPR Minta Publik Tak Saling Menyalahkan Soal Lonjakan Covid-19
Tersangka, kata dia, nekat memainkan harga karena tergiur omzet yang besar. Pasalnya, tabung dan regulator oksigen menjadi alat penunjang kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi covid-19.
"Keuntungan mereka mencapai Rp300 juta hanya beberapa minggu saja dari akhir Juni sampai awal Juli," terang dia.
Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Ratusan tabung berbagai ukuran dan regulator oksigen disita Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus). Benda ini menjadi barang bukti kasus permainan harga tabung di atas harga normal yang telah ditentukan pemerintah.
Wakapolres Metro Jakpus, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Setyo Koes Heriyanto, memerinci barang bukti yang disita meliputi 166 tabung oksigen dengan berbagai ukuran mulai dari satu meter kubik, 1,5 meter kubik, dan dua meter kubik. Selain itu, ada 126 regulator oksigen.
"Tersangka diduga merupakan distributor sekaligus importir dari tabung maupun barang yang diamankan. Nanti akan dilakukan pendalaman," ucap Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis, 15 Juli 2021.
Menurut dia, dua tersangka yang ditangkap berinisial RDP dan WA. Polisi sudah menyegel tempat kejadian perkara (TKP) di Mangga Dua, Jakarta Pusat. Kedua tersangka diduga menjual tabung oksigen dan regulator dengan harga dua kali lipat dari harga normal.
Baca:
Pimpinan MPR Minta Publik Tak Saling Menyalahkan Soal Lonjakan Covid-19
Tersangka, kata dia, nekat memainkan harga karena tergiur omzet yang besar. Pasalnya, tabung dan regulator oksigen menjadi alat penunjang kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi
covid-19.
"Keuntungan mereka mencapai Rp300 juta hanya beberapa minggu saja dari akhir Juni sampai awal Juli," terang dia.
Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)