Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Penahanan Tersangka Suap Hulu Sungai Utara Diperpanjang

Candra Yuri Nuralam • 16 November 2021 07:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka sekaligus pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki. Dia merupakan tersangka di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU.
 
"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MK (Maliki) untuk 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, terhitung mulai 15 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 November 2021.
 
Baca: KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara ke Luar Negeri

Maliki ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk pendalaman kasus.
 
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini masih berlanjut, di antaranya dengan tetap memanggil pihak-pihak terkait lainnya sebagai saksi," ujar Ipi.
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Maliki, Korps Antirasuah menetapkan tersangka dua pihak swasta yakni Marhaini serta Fachriadi.
 
Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
 
Sementara itu, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan