Jakarta: Bareskrim Polri menciduk seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial WJS yang diduga menjadi otak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi pinjaman online (pinjol) ilegal. WN Tiongkok tersebut mengelola aplikasi pinjol ilegal yang meneror warga Wonogiri hingga gantung diri.
Kasubdit IV MUSP Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Andri Sudarmadi menyebut WJS membangun sistem pembayaran bernama FLINPAY dan mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP-IMB).
"Kemudian merekrut penyedia pinjaman online ilegal untuk menjadi mitra dari Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP-IMB)," kata Andri kepada Media Indonesia, Kamis, 11 November 2021.
Baca: 104 Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK
Selanjutnya, WJS memerintahkan tersangka lainnya berinisial GC mengintegrasikan sistem pembayaran ke dalam sistem milik perusahaan transfer dana (Afinpay). Kemudian, sistem integrasi yang dinamakan Application Programming Interface (API) digunakan sebagai sarana mengirimkan dan menerima dana dari orang yang melakukan pinjaman online.
Sebelumnya, Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama. WJS tinggal di apartemen kawasan Jakarta Utara.
Berbekal informasi tersebut, penyidik mulai melakukan pendalaman di sekitar lokasi sejak 27 Oktober 2021. Tersangka WJS ditangkap Bareskrim di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat hendak berangkat ke Turki.
"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya," kata Helmy.
Jakarta: Bareskrim Polri menciduk seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial WJS yang diduga menjadi otak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi
pinjaman online (pinjol) ilegal. WN Tiongkok tersebut mengelola aplikasi pinjol ilegal yang meneror warga Wonogiri hingga gantung diri.
Kasubdit IV MUSP Ekonomi Khusus Bareskrim
Polri Andri Sudarmadi menyebut WJS membangun sistem pembayaran bernama FLINPAY dan mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP-IMB).
"Kemudian merekrut penyedia
pinjaman online ilegal untuk menjadi mitra dari Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP-IMB)," kata Andri kepada
Media Indonesia, Kamis, 11 November 2021.
Baca:
104 Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK
Selanjutnya, WJS memerintahkan tersangka lainnya berinisial GC mengintegrasikan sistem pembayaran ke dalam sistem milik perusahaan transfer dana (Afinpay). Kemudian, sistem integrasi yang dinamakan Application Programming Interface (API) digunakan sebagai sarana mengirimkan dan menerima dana dari orang yang melakukan pinjaman
online.
Sebelumnya, Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama. WJS tinggal di apartemen kawasan Jakarta Utara.
Berbekal informasi tersebut, penyidik mulai melakukan pendalaman di sekitar lokasi sejak 27 Oktober 2021. Tersangka WJS ditangkap Bareskrim di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat hendak berangkat ke Turki.
"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya," kata Helmy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)