Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kasus Tudingan Tabrak Lari, Polisi Periksa Roy Suryo

Siti Yona Hukmana • 02 Juni 2021 07:46
Jakarta: Polisi memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo hari ini, 2 Juni 2021. Dia akan diperiksa sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik terkait tudingan tabrak lari oleh artis Lucky Alamsyah.
 
"Dijadwalkan untuk Pak Roy Suryo pemanggilan untuk dimintai keterangannya dan membawa bukti-bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
 
Penyidik Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya baru menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo selaku pelapor. Selanjutnya, penyidik akan memanggil Lucky Alamsyah selaku terlapor.

"Roy Suryo dulu yang dijadwalkan. Lucky Alamsyah belum pernah dipanggil. Semuanya itu setiap laporan harus dari pelapor," kata Yusri.
 
Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengamini panggilan ini. Dia memastikan Roy akan menghadiri pemeriksaan.
 
"Iya saya pastikan hadir juga bareng saya," kata Pitra saat dikonfirmasi terpisah.
 
Baca: Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Roy Suryo Laporkan Lucky ke Polisi
 
Kasus ini berawal saat Roy Suryo dan Lucky terlibat kecelakaan ringan beberapa waktu lalu. Keduanya kemudian saling lempar tudingan.
 
Lucky membeberkan melalu media sosial bila Roy telah melakukan tabrak lari. Sementara itu, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta.
 
Roy melaporkan artis itu ke Polda Metro Jaya. Lucky dianggap telah mencemarkan nama baiknya atas tudingan tabrak lari itu. Laporan tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.
 
Dalam laporannya, Roy mencantumkan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan