Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua, tahap I Tahun Anggaran 2015. Sebanyak tiga mantan anggota DPRD Mimika dimintai keterangan.
"Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Mimika," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 September 2021.
Menurut dia, ketiga saksi itu ialah Eltinus Mom, Karel Gwinangge, dan Sony Henok. Lembaga Antikorupsi berharap mendapatkan informasi baru dari mulut ketiganya.
Baca: IDI Papua Desak Pemerintah Lindungi Nakes dari Serangan KKB
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sudah masuk ke tahap penyidikan. Pembangunan gereja itu memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan nama tersangka, detail kasus, termasuk dugaan kerugian negara.
Tersangka akan diungkap saat penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) mendalami dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika,
Papua, tahap I Tahun Anggaran 2015. Sebanyak tiga mantan anggota DPRD Mimika dimintai keterangan.
"Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Mimika," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 September 2021.
Menurut dia, ketiga saksi itu ialah Eltinus Mom, Karel Gwinangge, dan Sony Henok. Lembaga Antikorupsi berharap mendapatkan informasi baru dari mulut ketiganya.
Baca:
IDI Papua Desak Pemerintah Lindungi Nakes dari Serangan KKB
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sudah masuk ke tahap penyidikan. Pembangunan gereja itu memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan nama tersangka, detail kasus, termasuk dugaan kerugian negara.
Tersangka akan diungkap saat penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)