Jakarta: Presiden Joko Widodo memberikan lampu hijau terkait usulan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Namun para pegawai tersebut masih belum mengambil sikap atas usulan Polri dan masih menunggu kelanjutan dari Presiden Jokowi.
Listyo menyatakan, telah berkirim surat ke Presiden Jokowi terkait 56 pegawai KPK yang akan direkrut menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) Polri. Pihak kepolisian pun sudah mendapat jawaban Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Pada tanggal 27 September 2021, kami mendapatkan surat jawaban dari Mensesneg secara tertulis bahwa prinsipnya beliau (Presiden Joko Widodo) setuju 56 pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri," kata Kombes Pol Listyo dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Rabu, 29 September 2021.
Listyo menyatakan pihaknya masih merancang mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun para pegawai belum mengambil sikap atas perekrutan ini.
"Mekanismenya seperti apa sedang kami diskusikan untuk bisa merekrut 56 orang tersebut," lanjutnya.
Diketahui desain alih status pegawai KPK menjadi ASN secara substansi sesuai dengan UU 5/2014. Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 menguatkan konstitusionalitas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengalihan Status Pegawai dan Tes wawasan kebangsaan sebagai persyaratan formal.
Pemerintah melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengungkapkan, Presiden Jokowi menghormati putusan MA dan MK terkait kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Serta menghargai aktivitas yang dilakukan KPK sesuai wewenangnya yang tertulis di Undang-Undang.
"Beliau menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung tentang persoalan yang terjadi di KPK," kata Fadjroel.(Aulya Syifa)
Jakarta: Presiden Joko Widodo memberikan lampu hijau terkait usulan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Namun para pegawai tersebut masih belum mengambil sikap atas usulan Polri dan masih menunggu kelanjutan dari Presiden Jokowi.
Listyo menyatakan, telah berkirim surat ke Presiden Jokowi terkait 56 pegawai KPK yang akan direkrut menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) Polri. Pihak kepolisian pun sudah mendapat jawaban Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Pada tanggal 27 September 2021, kami mendapatkan surat jawaban dari Mensesneg secara tertulis bahwa prinsipnya beliau (Presiden Joko Widodo) setuju 56 pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri," kata Kombes Pol Listyo dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Rabu, 29 September 2021.
Listyo menyatakan pihaknya masih merancang mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun para pegawai belum mengambil sikap atas perekrutan ini.
"Mekanismenya seperti apa sedang kami diskusikan untuk bisa merekrut 56 orang tersebut," lanjutnya.
Diketahui desain alih status pegawai KPK menjadi ASN secara substansi sesuai dengan UU 5/2014. Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 menguatkan konstitusionalitas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengalihan Status Pegawai dan Tes wawasan kebangsaan sebagai persyaratan formal.
Pemerintah melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengungkapkan, Presiden Jokowi menghormati putusan MA dan MK terkait kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Serta menghargai aktivitas yang dilakukan KPK sesuai wewenangnya yang tertulis di Undang-Undang.
"Beliau menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung tentang persoalan yang terjadi di KPK," kata Fadjroel.(
Aulya Syifa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)