Pelaku pesugihan anak sebaiknya dikenakan pasal berlapis. Metro TV
Pelaku pesugihan anak sebaiknya dikenakan pasal berlapis. Metro TV

Newsline

Pelaku Pesugihan Anak Harus Dikenakan Pasal Berlapis, Ini Alasannya

MetroTV • 28 September 2021 14:58
Jakarta: Psikolog forensik Reza Indragiri menilai pelaku pesugihan anak mesti dijerat pasal berlapis. Tujuannya, pelaku kejahatan dapat merasakan efek jera dan menangkal kejadian serupa terjadi di kemudian hari.
 
"Bagi saya, pesugihan tidak cukup dibingkai sebagai peristiwa kekerasan terhadap anak. Jadi lebih baik didefinisikan ke eksploitasi anak," ujar Reza dalam Newsline Metro TV, Selasa, 28 September 2021.
 
Menurutnya, hukuman bagi pelaku pesugihan yang hanya dibingkai sebagai peristiwa kekerasan terhadap anak tidak akan setimpal. Seberat apapun aksinya. Sebab, pelanggar pasal ini hanya bisa dijerat maksimal lima tahun penjara.

Baca: KPAI Bakal Investigasi Eksploitasi Bayi Jadi Manusia Silver
 
Reza menegaskan pesugihan sudah masuk ke ranah eksploitasi ekonomi terhadap anak. Pasalnya, orang tua memanfaatkan anaknya untuk mengambil keuntungan materiel tertentu. 
 
"Bahkan, kalau pesugihan bisa sampai meregang nyawa, bisa dijerat pasal pembunuhan berencana," tutur dia. 
 
Eksploitasi anak telah diatur dalam Pasal 76 I Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut, pelaku eksploitasi dapat dipenjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. (Mentari Puspadini)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan