Jakarta: Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Gratifikasi dicuci sedemikian rupa melalui berbagai cara.
“(Telah) menempatkan, menransfer, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.
Jaksa memerinci gratifikasi digunakan dan disamarkan Gazalba untuk membeli mobil Toyota New Alphard dengan nomor polisi B 15 ABA. Lalu, dibelikan tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Gratifikasi juga dibelikan tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor. Kemudian, disamarkan dengan membeli tanah dan bangunan di Citra Grand Cibubur, Bekasi.
“(Kemudian) membayarkan pelunasan kredit kepemilikan rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 Nomor 039 Cakung Jakarta Timur sebesar Rp2.950.000.000,” ujar jaksa.
Pencucian uang yang dilakukan oleh Gazalba juga diduga berupa penukaran rupiah ke mata uang asing. Totalnya yakni SGD 139 ribu dan USD171,1 ribu.
“Yang keseluruhannya sebesar Rp3.963.779.000,” ujar jaksa.
Duit itu diyakini berasal dari tindak pidana yang disamarkan asal-usulnya. Semua aset yang dipermasalahkan itu tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Gazalba.
Dalam dugaan ini, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi terkait
penanganan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Gratifikasi dicuci sedemikian rupa melalui berbagai cara.
“(Telah) menempatkan, menransfer, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.
Jaksa memerinci gratifikasi digunakan dan disamarkan
Gazalba untuk membeli mobil Toyota New Alphard dengan nomor polisi B 15 ABA. Lalu, dibelikan tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Gratifikasi juga dibelikan tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor. Kemudian, disamarkan dengan membeli tanah dan bangunan di Citra Grand Cibubur, Bekasi.
“(Kemudian) membayarkan pelunasan kredit kepemilikan rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 Nomor 039 Cakung Jakarta Timur sebesar Rp2.950.000.000,” ujar jaksa.
Pencucian uang yang dilakukan oleh Gazalba juga diduga berupa penukaran rupiah ke mata uang asing. Totalnya yakni SGD 139 ribu dan USD171,1 ribu.
“Yang keseluruhannya sebesar Rp3.963.779.000,” ujar jaksa.
Duit itu diyakini berasal dari tindak pidana yang disamarkan asal-usulnya. Semua aset yang dipermasalahkan itu tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Gazalba.
Dalam dugaan ini, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)