"Tim jaksa eksekutor melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp10 miliar dari pembayaran uang pengganti dan pembayaran denda serta hasil lelang barang rampasan para terpidana yang putusannya berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan lima terpidana tersebut yakni R Abdul Latif Amin Imron, Aa Umbara Sutisna, Richard Louhenapessy, Andrew Erin Hehanussa, dan Nurwidihartana. Perampasan aset, penagihan denda, dan pidana pengganti dipastikan sudah mengikuti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: ICW Desak KPK Umumkan Perkara M Suryo, Ini Penyebabnya |
Dana itu diserahkan ke negara untuk pengembalian kerugian keuangan negara atas kasus korupsi yang dilakukan lima terpidana tersebut. KPK menegaskan penagihan kepada pelaku korupsi dari perkara lain tinggal menunggu waktu.
"Tentunya hal ini adalah komitmen yang terus aktif hingga berkelanjutan dari KPK melakukan penagihan uang pengganti dan denda dari para terpidana diserta lelang barang rampasan demi terpenuhinya aset recovery," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id