Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga rumah milik Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba yang berada di Cikarang, Bekasi. Aset itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat kepala daerah itu.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas sekarang 1.500 meter,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024.
KPK menaksir harga tiga rumah itu mencapai Rp2 miliar. Aset itu sebelumnya digunakan oleh anak Abdul Gani berinisial MTK.
Dalam upaya paksa itu, KPK telah memasangkan plang penyitaan. Kini, tidak boleh ada siapapun yang keluar maupun masuk untuk melakukan aktivita di sana.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyita tiga rumah milik Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba yang berada di Cikarang, Bekasi. Aset itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan
pencucian uang yang menjerat kepala daerah itu.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas sekarang 1.500 meter,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024.
KPK menaksir harga tiga rumah itu mencapai Rp2 miliar. Aset itu sebelumnya digunakan oleh anak Abdul Gani berinisial MTK.
Dalam upaya paksa itu, KPK telah memasangkan plang penyitaan. Kini, tidak boleh ada siapapun yang keluar maupun masuk untuk melakukan aktivita di sana.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)