Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengembalikan aset mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga Antirasuah masih mengkaji perkaranya.
“Belum, belum (dikembalikan). Masih dikaji Biro Hukum KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 4 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk meminta saran tindakan lanjutan atas perkara Lukas. Mantan gubernur Papua itu meninggal saat pengajuan kasasi sudah melewati batas waktu tertentu, tapi, kondisinya sedang dibantarkan.
“Sudah ke sana (MA) kan diskusi lebih lanjut, semua pimpinan dengan tim jaksanya, kemudian mendiskusikan lebih jauh ke sana,” ujar Ali.
Tindak lanjut dari pertemuan itu belum ada. KPK masih mengkaji untuk mengembalikan aset Lukas karena perkaranya dinyatakan gugur atau mengeksekusi hartanya lantaran kasasi dinyatakan telat.
“Karena ini kan berhubungan dengan aset, berhubungan dengan beberapa aset yang disita, dan apakah nanti ujungnya ke mana, kita harus benar-benar kaji secara komprehensif,” ucap Ali.
Lukas Enembe meninggal dunia pada 26 Desember 2023. Dia masih berstatus terdakwa karena kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) belum mengembalikan aset mantan Gubernur Papua
Lukas Enembe. Lembaga Antirasuah masih mengkaji perkaranya.
“Belum, belum (dikembalikan). Masih dikaji Biro Hukum KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 4 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk meminta saran tindakan lanjutan atas perkara Lukas. Mantan gubernur Papua itu meninggal saat pengajuan kasasi sudah melewati batas waktu tertentu, tapi, kondisinya sedang dibantarkan.
“Sudah ke sana (MA) kan diskusi lebih lanjut, semua pimpinan dengan tim jaksanya, kemudian mendiskusikan lebih jauh ke sana,” ujar Ali.
Tindak lanjut dari pertemuan itu belum ada. KPK masih mengkaji untuk mengembalikan aset Lukas karena perkaranya dinyatakan gugur atau mengeksekusi hartanya lantaran kasasi dinyatakan telat.
“Karena ini kan berhubungan dengan aset, berhubungan dengan beberapa aset yang disita, dan apakah nanti ujungnya ke mana, kita harus benar-benar kaji secara komprehensif,” ucap Ali.
Lukas Enembe meninggal dunia pada 26 Desember 2023. Dia masih berstatus terdakwa karena kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)