Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Foto: Medcom.id/Candra.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Foto: Medcom.id/Candra.

Hak Politik Lukas Enembe Dicabut

Candra Yuri Nuralam • 19 Oktober 2023 14:31
Jakarta: Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pembangunan di Provinsi Papua Lukas Enembe diberikan sejumlah hukuman oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Salah satunya, pencabutan hak politik.
 
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.
 
Eks Gubernur Papua itu juga divonis kurungan delapan tahun penjara. Lukas harus pula membayar denda Rp500 juta.

"Pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," ungkap Rianto.
 
Baca juga: Selain Vonis 8 Tahun Penjara, Lukas Wajib Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar

Tak sampai di situ, Lukas divonis membayar uang pengganti. Majelis hakim menetapkan uang pengganti yang harus dibayarkan Lukas Rp19.690.793.900.
 
Uang pengganti wajib dibayarkan selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar, jaksa diperkenankan menyita harta Lukas untuk menutupi uang pengganti.
 
"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan