Jakarta: Polri melimpahkan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan ke Kejaksaan. Polisi mengantongi bukti kuat di antaranya foto keluarga Pegi.
"Sebagai contohnya tadi 2016. Sempat difoto keluarga. Pegi. Kemudian ditunjukkan kepada tersangka (atau) dengan tersangka (pelaku lain). (Mereka) menyakini bahwa iya (pada foto keluarga), ini adalah Pegi. Ini salah satunya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Kamis, 20 Juni 2024.
Sandi menjelaskan pihaknya menunjukkan foto tersebut kepada pelaku lain yang sudah pidana. Mereka diklaim mengamini bahwa foto itu memuat sosok Pegi.
Baca juga: Polda Jabar Telah Serahkan Berkas Perkara Pegi Perong ke Kejaksaan
Polri mengambil kesimpulan bahwa Pegi merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan. Polri percaya diri menyerahkan kesimpulannya kepada Kejaksaan.
"Tentu saja, apa yang disampaikan penyidik, sudah mempedomani dengan alat bukti yang bisa menguatkan tersangka pegi alias Perong itu untuk dipidanakan," ungkap Sandi.
Keyakinan Polri makin kuat setelah memeriksa 70 saksi baik saksi memberatkan, meringankan dan ahli. Baik ahli forensik, ahli psikologi, ahli pidana, ahli Informasi dan Teknologi (IT). Semua keterangan ahli disebut menjadi satu kesatuan yang menguatkan bahwa Pegi adalah bagian dari pelaku.
Jakarta: Polri melimpahkan
kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan ke Kejaksaan. Polisi mengantongi bukti kuat di antaranya foto keluarga Pegi.
"Sebagai contohnya tadi 2016. Sempat difoto keluarga. Pegi. Kemudian ditunjukkan kepada tersangka (atau) dengan tersangka (pelaku lain). (Mereka) menyakini bahwa iya (pada foto keluarga), ini adalah Pegi. Ini salah satunya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Kamis, 20 Juni 2024.
Sandi menjelaskan pihaknya menunjukkan foto tersebut kepada pelaku lain yang sudah pidana. Mereka diklaim mengamini bahwa foto itu memuat sosok Pegi.
Baca juga:
Polda Jabar Telah Serahkan Berkas Perkara Pegi Perong ke Kejaksaan
Polri mengambil kesimpulan bahwa Pegi merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan. Polri percaya diri menyerahkan kesimpulannya kepada Kejaksaan.
"Tentu saja, apa yang disampaikan penyidik, sudah mempedomani dengan alat bukti yang bisa menguatkan tersangka pegi alias Perong itu untuk dipidanakan," ungkap Sandi.
Keyakinan Polri makin kuat setelah memeriksa 70 saksi baik saksi memberatkan, meringankan dan ahli. Baik ahli forensik, ahli psikologi, ahli pidana, ahli Informasi dan Teknologi (IT). Semua keterangan ahli disebut menjadi satu kesatuan yang menguatkan bahwa Pegi adalah bagian dari pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)