Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Ungkap Tersangka Jadi Pengatur Pungli di Rutan KPK

Candra Yuri Nuralam • 07 Maret 2024 08:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan para tersangka menjadi pihak yang mengatur pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Informasi ini juga yang dikonfirmasi KPK ke saksi sekaligus pegawai keamanan KPK, Farhan dan Kinsun Kase.
 
“Dikonfirmasi antara lain kaitan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini untuk mengoordinir penarikan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di rutan cabang KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Maret 2024.
 
Ali enggan memerinci besaran pungli yang diminta tersangka ke tahanan. Namun, informasi kedua pegawainya itu diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka.

Sebanyak 10 orang menjadi tersangka dalam kasus pungli di rutan KPK. Salah satunya aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov DKI Jakarta, Hengki.
 
“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
 
Baca Juga: Janji KPK Seret Pelaku Pungli Rutan ke Meja Hijau

Hengki merupakan yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak bekerja di rutan KPK.
 
Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan KPK. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.
 
Hukuman etik itu belum final. KPK tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan