Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Terbukti Korupsi Pembangunan Tol MBZ, Eks Dirut JCC Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 30 Juli 2024 19:48
Jakarta: Mantan Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017. Hakim memberikan hukuman penjara ringan untuknya.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2024.
 
Hakim juga memberikan hukuman denda Rp250 juta kepada Djoko. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pidana penjara tiga bulan.

Hakim menilai Djoko terbukti membuat negara merugi atas kasus ini. Hal memberatkan dalam korupsi ini yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
 
Baca juga: PN Surabaya Sebut Tiga Hakim yang 'Bebaskan' Ronald Tanur Siap Diperiksa KY

Pertimbangan meringankan hakim yakni Djoko sudah mengaku salah dan menyesali perbuatannya. Dia juga sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan saat ini masih menjadi tulang punggung keluarganya.
 
“Hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataannya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas,” ucap Fahzal.
 
Hukuman Djoko lebih ringan daripada permintaan jaksa. Dalam tuntutannya, penuntut umum meminta hakim memberikan vonis empat tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
 
Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sekaligus Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas juga divonis bersalah dalam kasus ini. Dia diberikan hukuman penjara empat tahun oleh majelis.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap Sofiah Balfas oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Fahzal.
 
Dia juga diberikan vonis denda Rp250 juta oleh hakim. Majelis memerintahkan uang itu dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah atau diganti dengan pidana penjara tiga bulan.
 
Pertimbangan memberatkan untuk Sofiah yakni tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertimbangan meringankannya yakni mengaku salah dan menyesar, sopan, dan belum pernah dihukum.
 
Pertimbangan meringankan lainnya yakni tidak menikmati uang korupsi. Hakim juga menilai Sofiah berhasil membuat tol yang kini bisa dinikmati masyarakat.
 
“Bahwa saat ini terdakwa menderita sakit autoimun dan memerlukan perawatan secara khusus dan berkelanjutan sebagaimana dalam rekam medik dan keterangan dokter spesialis di depan persidangan perkara ini,” terang Fahzal.
 
Hukuman Sofiah lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan