Ilustrasi: Medcom.id/Gregorius Yohandi
Ilustrasi: Medcom.id/Gregorius Yohandi

Pasal Janji Menikahi Dihapus dari RKUHP

Arga sumantri • 18 September 2019 19:37
Jakarta: Pemerintah dan DPR menyepakati Pasal 418 dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapus. Pasal itu mengatur pidana bagi pria yang ingkar janji menikahi perempuan yang telah disetubuhi.
 
Menteri Hukum dan Hak Asasi (Menkumham) Yasonna Laoly, yang mengusulkan Pasal 418 dihapus, mengaku mendapat masukan dari sejumlah pihak. Pasal itu, kata dia, berpotensi disalahgunakan.
 
"Takutnya nanti ada upaya kriminalisasi pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak tertentu karena sesuatu hal," kata Yasonna dalam rapat finalisasi RKUHP di Komisi III DPR, Rabu, 18 September 2019.

Ketua Komisi III Aziz Syamsudin kemudian menunda rapat finalisasi RKUHP untuk membawa usulan itu ke forum lobi. Hasil forum lobi setuju dengan penghapusan Pasal 418 yang diusulkan pemerintah.
 
"DPR menyepakati untuk Pasal 418 didrop dengan catatan dari dua fraksi yakni PPP (Partai Persatuan Pembangunan) dan Demokrat," ucap Aziz.
 
Berikut bunyi Pasal 418 yang dihapus dari RKUHP:
Ayat 1:
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori III.
 
Ayat 2:
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
 
Ayat 3:
Dalam hal perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 sebagai korban janji akan dikawini, ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 417 ayat 1 tidak berlaku.

 
DPR dan pemerintah menyepakati membawa RKUHP ke rapat paripurna. Kesepakatan dibuat dalam rapat finalisasi RKUHP antara Menkumham dengan Komisi III.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan