Ilustrasi. Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK. Antara/Muhammad Adimaja.
Ilustrasi. Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK. Antara/Muhammad Adimaja.

Pengamat: Pasal SP3 Demi Asas Kepastian Hukum

Whisnu Mardiansyah • 19 September 2019 05:37
Jakarta: Pengamat hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai pasal yang mengatur Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) sudah tepat dimasukkan ke dalam poin revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal ini demi asas kepastian hukum  
 
"Karena ini penting sekali SP3 kita bicara negara hukum kita bicara namanya artinya asas kepastian hukum," kata Rully dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2019. 
 
Pasal SP3, sebutnya, harus menjadi catatan dan perhatian pimpinan KPK ke depan. Kata Rully, KPK harus cermat membedakan apakah tindak pidana korupsi atau hanya pelanggaran administrasi. 

"Jadi jangan sampai kasusnya Syafruddin Temenggung itu terulang kembali hanya administrasi jelas Mahkamah Agung ada unsur administrasi ya kalau administrasi bukan pidana sehingga SP3 dong harusnya," jelas Rully. 
 
SP3 diatur dalam Pasal 40 revisi UU KPK. Dalam pasal tersebut, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun.
 
Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru berdasarkan putusan praperadilan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan