Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kasino di Apartemen Robinson, Jakarta Utara. Foto: ANT/Galih Pradipta
Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kasino di Apartemen Robinson, Jakarta Utara. Foto: ANT/Galih Pradipta

Kasino di Jakut Baru Beroperasi Tiga Hari

Kautsar Widya Prabowo • 09 Oktober 2019 17:00
Jakarta: Kasino ilegal di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara belum lama beroperasi. Tempat perjudian itu baru diresmikan pada 4 Oktober 2019. 
 
"Baru beroperasi tiga hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Oktober 2019.
 
Argo menyebut pemilik menyulap apartemen menjadi kasino selama dua bulan. Seluruh barang-barang di kasino tampak baru. 

"Kalau sudah lama beroperasi, pasti rusak (alat permainan judi)," ujar dia. 
 
Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek kasino di Apartemen Robinson, Jakarta Utara. Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat. 
 
"Saat tim datang ada yang sedang main, karyawan sedang berkegiatan," ucap Argo.
 
Kasino menempati seluruh lantai 29 dengan luas mencapai 200 meter persegi. Kasino dua lantai itu juga memberikan tempat khusus buat pejudi kelas kakap. Jenis permainan yang disediakan antara lain judi koprok, poker, hingga russian roullete.
 
Polisi memeriksa sejumlah saksi. Bandar besar pengendali kasino itu tengah diburu. 
 
Para pejudi yang tertangkap dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. 
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan