Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memperketat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik atau Apartemen. Ini menyusul penggerebekan kasino di Apartemen Robinson, Jakarta Utara.
"Dengan adanya Pergub itu, maka warga penghuni apartemen akan memastikan lingkungannya bersih dari masalah-masalah sosial seperti ini, soal narkoba, dan pelanggaran-pelanggaran seperti ini," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2019.
Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek kasino di Apartemen Robinson, Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut penggerebekan berawal dari laporan masyarakat.
"Saat tim datang ada pemain yang sedang main, karyawan sedang berkegiatan," ucap Argo.
Kasino menempati seluruh lantai 29 dengan luas mencapai 200 meter persegi. Kasino dua lantai itu juga memberikan tempat khusus buat pejudi kelas kakap. Jenis permainan yang disediakan antara lain judi koprok, poker, hingga russian roullete.
Polisi memeriksa sejumlah saksi. Bandar besar pengendali kasino itu tengah diburu.
Para pejudi yang tertangkap dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memperketat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik atau Apartemen. Ini menyusul
penggerebekan kasino di Apartemen Robinson, Jakarta Utara.
"Dengan adanya Pergub itu, maka warga penghuni apartemen akan memastikan lingkungannya bersih dari masalah-masalah sosial seperti ini, soal narkoba, dan pelanggaran-pelanggaran seperti ini," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2019.
Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek kasino di Apartemen Robinson, Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut penggerebekan berawal dari laporan masyarakat.
"Saat tim datang ada pemain yang sedang main, karyawan sedang berkegiatan," ucap Argo.
Kasino menempati seluruh lantai 29 dengan luas mencapai 200 meter persegi. Kasino dua lantai itu juga memberikan tempat khusus buat pejudi kelas kakap. Jenis permainan yang disediakan antara lain judi koprok, poker, hingga russian roullete.
Polisi memeriksa sejumlah saksi. Bandar besar pengendali kasino itu tengah diburu.
Para pejudi yang tertangkap dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)