Jakarta: Ombudsman menduga PemerintahDdaerah (pemda) Maluku melakukan malaadministrasi dalam perizinan kegiatan pertambangan menggunakan zat kimia merkuri. Hal tersebut menyebabkan degradasi lingkungan yang sangat membahayakan, seperti kerusakan tanah, laut, hingga udara.
"Temuan Ombudsman Maluku terjadinya malaadministrasi, bentuknya pembiaran dan pemda setempat tidak melakukan pengawasan, lalai," ujar penanggung jawab kajian mendeteksi potensi malaadministrasi dalam rangka implementasi aksi nasional pengurangan dan penghapusan merkuri, Paramulya Kurniawan, di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2019.
Menurut Paramulya, pemda bertanggung jawab mengawasi ekstra ketat perizinan pertambangan dengan merkuri. Namun, hal itu tidak dilakukan sehingga menimbulkan pelanggaran.
Salah satu pelanggaran terjadi di lokasi pertambangan di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Pertambangan itu dikelola masyarakat sekitar Kabupaten Buru dan masyarakat luar tanpa izin.
"(Dampaknya) membuat kerusakanlahan dan tanaman pertanian salah satu lumbung pangan nasional di Maluku. Puluhan hektare (tanaman) sagu punah, dan masyarakat yang terpapar," tuturnya.
Ombudsman meminta Gubernur Maluku Murad Ismail menghentikan pertambangan ilegal tersebut. Karena limbah hasil penggunaan merkuri yang tidak terkendali dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Tak hanya itu, pemda perlu membarui peraturan tentang pengelolaan dan pertambangan mineral serta batu bara di Maluku. Pemda juga harus membentuk tim khusus krisis center untuk memulihkan lingkungan dan masyarakat di sekitar Gunung Botak.
Di sisi lain, Ombudsman meminta adanya sanksi tegas kepada oknum yang terlibat dalam penyusunan amdal dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga pertambangan tersebut bisa beroperasi.
Jakarta: Ombudsman menduga PemerintahDdaerah (pemda) Maluku melakukan malaadministrasi dalam perizinan kegiatan pertambangan menggunakan zat kimia merkuri. Hal tersebut menyebabkan degradasi lingkungan yang sangat membahayakan, seperti kerusakan tanah, laut, hingga udara.
"Temuan Ombudsman Maluku terjadinya malaadministrasi, bentuknya pembiaran dan pemda setempat tidak melakukan pengawasan, lalai," ujar penanggung jawab kajian mendeteksi potensi malaadministrasi dalam rangka implementasi aksi nasional pengurangan dan penghapusan merkuri, Paramulya Kurniawan, di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2019.
Menurut Paramulya, pemda bertanggung jawab mengawasi ekstra ketat perizinan pertambangan dengan merkuri. Namun, hal itu tidak dilakukan sehingga menimbulkan pelanggaran.
Salah satu pelanggaran terjadi di lokasi pertambangan di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Pertambangan itu dikelola masyarakat sekitar Kabupaten Buru dan masyarakat luar tanpa izin.
"(Dampaknya) membuat kerusakanlahan dan tanaman pertanian salah satu lumbung pangan nasional di Maluku. Puluhan hektare (tanaman) sagu punah, dan masyarakat yang terpapar," tuturnya.
Ombudsman meminta Gubernur Maluku Murad Ismail menghentikan pertambangan ilegal tersebut. Karena limbah hasil penggunaan merkuri yang tidak terkendali dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Tak hanya itu, pemda perlu membarui peraturan tentang pengelolaan dan pertambangan mineral serta batu bara di Maluku. Pemda juga harus membentuk tim khusus krisis center untuk memulihkan lingkungan dan masyarakat di sekitar Gunung Botak.
Di sisi lain, Ombudsman meminta adanya sanksi tegas kepada oknum yang terlibat dalam penyusunan amdal dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga pertambangan tersebut bisa beroperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)