Jakarta: Aktor Muda Jefri Nichol didakwa terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Jefri diduga memiliki dan menggunakan ganja secara ilegal.
"Bahwa beberapa hari kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 sekitar jam 22.00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkotika ganja tersebut sebanyak satu Iinting di kamar kos terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 September 2019.
Menurut Jaksa Hardi, Jefri mengaku menggunakan ganja atas saran temannya, Triawan karena kesulitan tidur. Dia diberikan ganja secara gratis usai menemui Triawan di restoran cepat saji MC Donald di bilangan Kemang pada 6 Juli 2019.
Namun, Jefri tidak langsung menggunakan barang haram itu. Jefri menyimpannya selama sebelas hari di kulkas indekosnya di perumahan Arkana Residence, Kemang Timur, Jakarta Selatan.
"Baru pada hari Rabu 17 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut sebanyak satu linting," ujar Hardi.
Dua hari kemudian, kata Jaksa Hardi, Jefri kembali menggunakan ganja itu di kamar indekosnya. Satu linting ganja dikonsumsi Jefri pada 19 Juli sekitar pukul 22.00 WIB.
Jaksa menyimpulkan Jefri terlibat penyalahgunaan narkotika yang melanggar secara hukum. Total ganja yang disimpan lebih dari satu gram.
"Menyimpulkan bahwa satu buah amplop warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,2425 gram dengan hasil sisa 1,1609 gram," kata Hendri.
Jefri Nichol didakwa melanggar pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Jakarta: Aktor Muda Jefri Nichol didakwa terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Jefri diduga memiliki dan menggunakan ganja secara ilegal.
"Bahwa beberapa hari kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 sekitar jam 22.00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkotika ganja tersebut sebanyak satu Iinting di kamar kos terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 September 2019.
Menurut Jaksa Hardi, Jefri mengaku menggunakan ganja atas saran temannya, Triawan karena kesulitan tidur. Dia diberikan ganja secara gratis usai menemui Triawan di restoran cepat saji MC Donald di bilangan Kemang pada 6 Juli 2019.
Namun, Jefri tidak langsung menggunakan barang haram itu. Jefri menyimpannya selama sebelas hari di kulkas indekosnya di perumahan Arkana Residence, Kemang Timur, Jakarta Selatan.
"Baru pada hari Rabu 17 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut sebanyak satu linting," ujar Hardi.
Dua hari kemudian, kata Jaksa Hardi, Jefri kembali menggunakan ganja itu di kamar indekosnya. Satu linting ganja dikonsumsi Jefri pada 19 Juli sekitar pukul 22.00 WIB.
Jaksa menyimpulkan Jefri terlibat penyalahgunaan narkotika yang melanggar secara hukum. Total ganja yang disimpan lebih dari satu gram.
"Menyimpulkan bahwa satu buah amplop warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,2425 gram dengan hasil sisa 1,1609 gram," kata Hendri.
Jefri Nichol didakwa melanggar pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)