Jakarta: Polda Metro Jaya membantah selebaran daftar pencarian orang (DPO) tersangka tersangka kasus provokasi kerusuhan Veronica Koman (VK). Polda Metro Jaya tak pernah menetapkan VK sebagai tersangka.
"Polda Metro tidak mengeluarkan DPO ini karena belum ada laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 September 2019.
Seleberan daftar pencarian orang atas nama Veronica Koman. Foto: Istimewa.
Argo menegaskan selebaran yang beredar itu hoaks. Format selebaran DPO milik Polda Metro Jaya tak seperti yang beredar di media sosial tersebut.
"Kemudian Polda Metro Jaya tidak ada tersangka itu (Veronica)," ungkap Argo.
Selebaran yang beredar di media sosial itu berisi informasi tentang VK, seperti nama lengkap dan tanggal lahir. Pada bagian atas selebaran itu tertulis Polda Metro Jaya dan provokator kerusuhan Papua. Pada bagian bawah tertulis nomor telepon yang bisa dihubungi jika menemukan pelaku, yakni 08121312006.
Veronica Koman sejatinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur pada Rabu, 4 September 2019. Veronica diduga menyebarkan hoaks dan provokasi tentang Papua.
Kepolisian menggandeng International Criminal Police Organization (Interpol) untuk mengejar Veronica. Pemilik akun @veronicakoman itu terpantau berada di luar negeri.
Jakarta: Polda Metro Jaya membantah selebaran daftar pencarian orang (DPO) tersangka tersangka kasus provokasi kerusuhan Veronica Koman (VK). Polda Metro Jaya tak pernah menetapkan VK sebagai tersangka.
"Polda Metro tidak mengeluarkan DPO ini karena belum ada laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 September 2019.
Seleberan daftar pencarian orang atas nama Veronica Koman. Foto: Istimewa.
Argo menegaskan selebaran yang beredar itu hoaks. Format selebaran DPO milik Polda Metro Jaya tak seperti yang beredar di media sosial tersebut.
"Kemudian Polda Metro Jaya tidak ada tersangka itu (Veronica)," ungkap Argo.
Selebaran yang beredar di media sosial itu berisi informasi tentang VK, seperti nama lengkap dan tanggal lahir. Pada bagian atas selebaran itu tertulis Polda Metro Jaya dan provokator kerusuhan Papua. Pada bagian bawah tertulis nomor telepon yang bisa dihubungi jika menemukan pelaku, yakni 08121312006.
Veronica Koman sejatinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur pada Rabu, 4 September 2019. Veronica diduga menyebarkan hoaks dan provokasi tentang Papua.
Kepolisian menggandeng International Criminal Police Organization (Interpol) untuk mengejar Veronica. Pemilik akun @veronicakoman itu terpantau berada di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)