Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu putusan vonis pengadilan untuk mengembangkan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk, menjerat Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
"Nanti kita tunggu kalau itu lebih pada perkembangan di fakta persidangan ya, karena di persidangan kan sudah sampai di tuntutan dan juga nanti kan ada tahapan pleidoi dan kemudian ada putusan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Lembaga Antirasuah yakin hakim dalam putusannya bakal mempertimbangkan semua fakta yang muncul di persidangan. Salah satunya, keterlibatan atau peran Lukman dalam memuluskan jabatan pesanan di Kemenag.
"Pertimbangan hakim juga kan kita lihat. Sidang itu pasti kami cermati dan salah satu tujuan untuk mencermati fakta sidang itu agar rumusan tuntutannya menjadi lebih komplet begitu dan tuntutan kemarin sudah kami bacakan bahwa nanti ada pengembangan-pengembangan atau menelisik lebih jauh peran dari pihak-pihak lain," tegas dia.
Febri memastikan jaksa penuntut bakal menganalis poin-poin putusan hakim terhadap dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Nanti jaksa penuntut umum akan membuat analisis terhadap putusan itu," jelasnya.
Baca juga: Muafaq Beberkan Aliran Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag
Pada persidangan suap jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi, terungkap fakta baru terkait peran Lukman dalam skandal seleksi jabatan tinggi tersebut. Lukman disebut sebagai 'otak' pelantikan Haris yang cacat administrasi.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyebut Lukman ngotot memerintahkan panitia seleksi jabatan untuk segera meloloskan Haris. Lukman disebut siap pasang badan atas pelantikan tersebut.
Tak hanya Haris Hasanuddin, Nur Kholis selaku ketua panitia seleksi juga dipaksa Lukman untuk meloloskan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Padahal, pelantikan kedua pejabat ini maladministrasi.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu putusan vonis pengadilan untuk mengembangkan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk, menjerat Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
"Nanti kita tunggu kalau itu lebih pada perkembangan di fakta persidangan ya, karena di persidangan kan sudah sampai di tuntutan dan juga nanti kan ada tahapan pleidoi dan kemudian ada putusan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Lembaga Antirasuah yakin hakim dalam putusannya bakal mempertimbangkan semua fakta yang muncul di persidangan. Salah satunya, keterlibatan atau peran Lukman dalam memuluskan jabatan pesanan di Kemenag.
"Pertimbangan hakim juga kan kita lihat. Sidang itu pasti kami cermati dan salah satu tujuan untuk mencermati fakta sidang itu agar rumusan tuntutannya menjadi lebih komplet begitu dan tuntutan kemarin sudah kami bacakan bahwa nanti ada pengembangan-pengembangan atau menelisik lebih jauh peran dari pihak-pihak lain," tegas dia.
Febri memastikan jaksa penuntut bakal menganalis poin-poin putusan hakim terhadap dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Nanti jaksa penuntut umum akan membuat analisis terhadap putusan itu," jelasnya.
Baca juga:
Muafaq Beberkan Aliran Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag
Pada persidangan suap jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi, terungkap fakta baru terkait peran Lukman dalam skandal seleksi jabatan tinggi tersebut. Lukman disebut sebagai 'otak' pelantikan Haris yang cacat administrasi.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyebut Lukman ngotot memerintahkan panitia seleksi jabatan untuk segera meloloskan Haris. Lukman disebut siap pasang badan atas pelantikan tersebut.
Tak hanya Haris Hasanuddin, Nur Kholis selaku ketua panitia seleksi juga dipaksa Lukman untuk meloloskan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Padahal, pelantikan kedua pejabat ini maladministrasi.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)